Makalah Ekonomi Islam
BAB I
PENDAHULUAN
sesungguhnya telah sepuluh abad sebelum orang-orang Eropa menyusun teori-teori tentang ekonomi, telah diturunkan oleh Allah Swt sebuah analisa tentang ekonomi yang khas di daerah Arab. Hal yang lebih menarik adalah bahwa analisa ekonomi tersebut tidak mencerminkan keadaan bangsa Arab pada waktu itu, tetapi adalah untuk seluruh dunia. Jadi sesungguhnya hal tersebut merupakan hidayah dari Allah Swt, Tuhan yang mengetahui sedalam-dalamnya akan isi dan hakikat dari segala sesuatu. Kemudian struktur ekonomi yang ada dalam firman Allah dan sudah sangat jelas aturan-aturannya tersebut, pernah dan telah dilaksanakan dengan baik oleh umat pada waktu itu. Sistem ekonomi tersebut adalah susatu susunan baru yang bersifat universal, bukan merupakan ekonomi nasional bangsa Arab. Sistem ekonomi tersebut dinamakan ekonomi Islam.
1.1 Pengertian Ilmu Ekonomi Islam
Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).
Kata Islam setelah Ekonomi dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.
Pada tingkat tertentu isu definisi Ekonomi Islam sangat terkait sekali dengan wacana Islamisasi Ilmu Pengetahuan (Islamization of Knowledge) Science dalam Islam lebih dimaknakan sebagai segala pengetahuan yang terbukti kebenarannya secara ilmiah yang mampu mendekatkan manusia kepada Allah SWT (revelation standard – kebenaran absolut). Sedangkan Science dikenal luas dalam dunia konvensional adalah segala ilmu yang memenuhi kaidah-kaidah metode ilmiah (human creation – kebenaran relatif).
Prilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariat sebagai rujukan berprilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dan dalam ekonomi Islam, kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah.
Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli :
1. S.M. Hasanuzzaman,
“ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
2. M.A. Mannan,
“ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
3. Khursid Ahmad,
ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
4. M.N. Siddiqi,
ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
5. M. Akram Khan,
“ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
6. Louis Cantori,
“ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”
Ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.Ilmu Ekonomi Islam adalah teori atau hukum-hukum dasar yang menjelaskan perilaku-perilaku antar variabel ekonomi dengan memasukkan unsur norma ataupun tata aturan tertentu (unsur Ilahiah). Oleh karena itu, Ekonomi Islam tidak hanya menjelaskan fakta-fakta secara apa adanya, tetapi juga harus menerangkan apa yang seharusnya dilakukan, dan apa yang seharusnya dikesampingkan (dihindari).
Menurut Adi Warman Karim (2003: 6), dengan demikian, maka Ekonom Muslim, perlu mengembangkan suatu ilmu ekonomi yang khas, yang dilandasi oleh nilai-nilai Iman dan Islam yang dihayati dan diamalkannya, yaitu Ilmu Ekonomi Islam.
Sebuah sistem ekonomi yang juga menjelaskan segala fenomena tentang perilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi dengan memasukkan aturan syariah sebagai variabel independent (ikut pengambilan keputusan ekonomi), yang berasal dari Allah Swt. meliputi batasan- batasan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Proses integrasi norma dan aturan syariah ke dalam ilmu ekonomi, disebabkan adanya pandangan bahwa kehidupan di dunia tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan di akhirat. Semuanya harus seimbang karena dunia adalah sawah ladang akhirat. Return (keuntungan) yang kita peroleh di akhirat, bergantung pada apa yang kita investasikan di dunia.
1.3 Sejarah Pemikiran
Berbagai pemikiran dari para sarjana ataupun filosof-filosof zaman dahulu mengenai ekonomi tersebut juga sudah ada. Diantaranya adalah pemikiran Abu Yusuf (731-798 M), Yahya Ibnu adam (wafat 818 M), Al-Farabi (870-950 M), Ibnu Sina (980-1037 M), el-Hariri (1054-1122 M), Imam al-Ghozali (1058-1111 M), Tusi (1201-1274 M), Ibnu Taimiyah (1262-1328 M), Ibnu Khaldun (1332-1406 M) dan lain-lain1. Barangkali tidaklah pada tempatnya untuk menyebut secara singkat sumbangan dari beberapa diantara mereka itu. Sumbangan Abu Yusuf terhadap keuangan umum adalah tekanannya terhadap peranan negara, pekerjaan umum dan perkembangan pertanian yang bahkan masih berlaku sampai sekarang ini.
Gagasan Ibnu Taimiyah tentang harga ekuivalen, pengertiannya terhadap ketidaksempurnaan pasar dan pengendalian harga, tekanan terhadap peranan negara untuk menjamin dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat dan gagasannya terhadap hak milik. Memberikan sejumlah petunjuk penting bagi perkembangan ekonomi dunia sekarang ini. Ibnu Khaldun telah memberikan definisi ekonomi yang lebih luas dari Tusi. Dia menganggap bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu pengetahuan yang positif maupun normatif. Maksudnya mempelajari ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraanmasyarakat, dan bukan kesejahteraan individu.
Ibnu Khaldun yang telah melihat adanya hubungan timbale balik antara factor-faktor ekonomi, politik, sosial, etika dan pendidikan. Dia memperkenalkan sejumlah gagasan ekonomi yang mendasar seperti pentingnya pembagian kerja, pengakuan terhadap sumbangan kerja dalam teori nilai, teori mengenai pertumbuhan penduduk, pembentukan modal, lintas perdagangan, sistem harga dan sebagainya.
Secara keseluruhan para cendekiawan tersebut pada umumnya dan Ibnu Khaldun pada khususnya dapat dianggap sebagai pelopor perdagangan fisiokrat dan klasik (misalnya Adam Smith, Ricardo dan Malthus) dan neo klasik (misalnya Keynes).
Sebutan ekonomi Islam melahirkan kesan beragam. Bagi sebagian kalangan, kata “Islam” memposisikan Ekonomi Islam pada tempat yang sangat ekslusif, sehingga menghilangkan nilai kefitrahannya sebagai tatanan bagi semua manusia. Bagi lainnya, ekonomi Islam digambarkan sebagai ekonomi hasil racikan antara aliran kapitalis dan sosialis, sehingga ciri hal khusus yang dimiliki oleh ekonomi Islam itu sendiri hilang.
Sebenarnya ekonomi Islam adalah satu sistem yang mencerminkan fitrah dan ciri khasnya sekaligus. Dengan fitrahnya ekonomi Islam merupakan satu sistem yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh umat. Sedangkan dengan cirri khasnya, ekonomi Islam dapat menunjukan jati dirinya-dengan segala kelebihannya pada setiap sistem yang dimilikinya.
Ekonomi Rabbani menjadi ciri khas utama dari model Ekonomi Islam. Chapra menyebutnya dengan Ekonomi Tauhid. Tapi secara umum dapat dikatakan sebagai divine economics. Cerminan watak “ketuhanan” ekonomi Islam bukan aspek pelaku ekonominya – sebab pelakunya pasti manusia – tetapi pada aspek aturan atau sistem yang harus dipedomani oleh pelaku ekonomi. Ini didasarkan pada keyakinan bahwa semua factor ekonomi termasuk diri manusia pada dasarnya adalah milik Allah, dan kepadaNya (kepada aturanNya) dikembalikan segala urusan (QS 3:109). Melalui aktivitas ekonomi, manusia dapat mengumpulkan nafkah sebanyak mungkin, tetapi tetap dalam batas koridor aturan main. “Dialah yang memberi kelapangan atau membatasi rezeki orang yang Dia kehendaki” (QS. 42:12,13, 26). Atas hikmah Ilahiah, untuk setiap makhluk hidup telah Dia sediakan rezekinya selama ia tidak menolak untuk mendapatkannya (QS 11:6) Namun Allah tak pernah menjamin kesejahteraan ekonomi tanpa manusia tadi melakukan usaha. Sebagai ekonomi yang ber-Tuhan maka ekonomi Islam – meminjam istilah dari Ismail al-faruqi – mempunyai sumber “nilai-nilai normative-imperatif”, sebagaim acuan yang mengikat. Dengan mengakses kepada aturan Ilahiah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai yang secara vertical merefleksikan moral yang baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya.
1.4 Sejarah Baru Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam mengalami perkembangan sejarah baru pada era modern. Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak ekonomi Islam, ada tiga tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu :
1. Tahapan Pertama, dimulai ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan-persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Mereka mengundang para ekonom dan banker untuk saling bahu membahu mendirikan lembaga keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan bukan pada bunga. Masa ini dimulai kira-kira pada pertengahan decade 1930-an dan mengalami puncak kemajuannya pada akhir decade 1950- an dan awal decade 1960-an. Pada masa itu di Pakistan didirikan Bank Islam local yang beroperasi bukan pada bunga, lembaga keuangan ini diberi nama Mit Ghomr Local Saving Bank yang berlokasi di delta sungai Nil, Mesir.
2. Tahapan Kedua, dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahapan ini para ekonom muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serikat dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga.
Serangkaian konferensi dan seminar tentang ekonomi Islam digelar dengan mengundang para pakar, ulama, ekonom baik muslim dan nonmuslim. Konfrensi internasional pertama tentang ekonomi Islam pertama diadakan di Makkah al-Mukaromah pada tahun 1976 yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi internasional yang baru di London pada tahun 1977. Pada tahapan ini muncul nama-nama ekonom muslim terkenal diseluruh dunia Islam antara lain : Prof. Dr. Khurshid Ahmad yang dinobatkan sebagai bapak ekonomi Islam, Dr. M. Umer Chapra, Dr. MA. Mannan, Dr. Omar Zubair, Dr. Ahmad An-Najjar, Dr. M. Nezatullha Siddiqi, Dr. Fahim Khan, Dr. Munawwar Iqbal, Dr. Muhammad Ariff, Dr. Anas Zarqa dan lain-lain. Mereka adalah ekonom-ekonom yang didik di barat tetapi
memahami sekali bahwa Islam sebagai way of live yang integral dan komprehenshif memiliki sistem ekonomi tersendiri dan jika diterapkan dengan baik akan mampu membawa umat Islam kepada kedudukan yang berwibawa dimata dunia.
3. Tahapan ketiga ditandai dengan upaya-upaya konkrit untuk engembangkan perbankan dan lembaga-lembaga non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan ini merupakan sinergi konkrit antara usaha intelektual dan material para ekonom, pakar, banker, para pengusaha dan para hartawan muslim yang memiliki kepedulian kepada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahapan ini sudah mulai didirikan bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan. Bank Islam pertama yang didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia.
Bank Islam ini merupakan kerjasama antara negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Selanjutnya bermunculan bank-bank syariah di mayoritas negara-negara Islam termasuk di Indonesia.
BAB II
TUJUAN EKONOMI ISLAM
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
- Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
- Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
- Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:
- keselamatan keyakinan agama ( al din)
- kesalamatan jiwa (al nafs)
- keselamatan akal (al aql)
- keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
- keselamatan harta benda (al mal)
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
2.1 Rancang Bangun Ekonomi Islam
Dalam pembahasan tentang apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai rancang bangun ekonomi Islam, dengan mengetahui rancang bangun ekonomi Islam kita dapat memperoleh gambaran utuh dan menyeluruh secara singkat tentang ekonomi Islam. Dimana terdiri atas atap, tiang dan landasan. Diharapkan nantinya dengan mengetahui rancang bangun ini, dapat memahami lebih lanjut mengenai apa ekonomi Islam itu sendiri.
Landasan terdiri atas aqidah (tauhid), adil, nubuwwa, khilafah dan ma’ad. Aqidah (tauhid) merupakan konsep Ketuhanan umat Islam terhadap Allah SWT. Dimana dalam pembahasan ekonomi Islam berasal dari ontologi tauhid, dan hal ini menjadi prinsip utama dalam syariah. Sebab kunci keimanan seseorang adalah dilihat dari tauhid yang dipegangnya, sehingga rukun Islam yang pertama adalah syahadat yang memperlihatkan betapa pentingnya tauhid dalam setiap insan beriman. Oleh karenanya setiap perilaku ekonomi manusia harus didasari oleh prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam yang berasal dari Allah SWT. Karenanya setiap tindakan yang menyimpang dari syariah akan dilarang, sebab akan dapat menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan umat manusia baik bagi individu itu sendiri maupun bagi orang lain. Sehingga hal ini akan memunculkan tiga asas pokok yang dipegang oleh setiap individu muslim:
1. Dunia dengan segala isinya adalah milik Allah dan berjalan menurut kehendak-Nya
2. Allah adalah pencipta semua makhluk dan semua makhluk tunduk kepada-Nya
3. Iman kepada hari kiamat akan mempengaruhi tingkah laku ekonomi manusia menurut horizon waktu
Adil disini mengandung makna bahwa dalam setiap aktivitas ekonomi yang dijalankan tidak terjadi suatu tindakan yang mendholimi orang lain. Konsep adil ini mempunyai dua konteks yaitu konteks individual dan konteks sosial. Menurut konteks individual, janganlah dalam akitivitas perekonomiannya ia sampai menyakiti diri sendiri. Sedang dalam konteks sosial, dituntut jangan sampai merugikan orang lain. Oleh karenanya harus terjadi keseimbangan antara keduanya. Hal ini menunjukkan dalam setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh insan beriman haruslah adil, agar tidak ada pihak yang tertindas. Karakter pokok dari nilai keadilan bahwa masyarakat ekonomi haruslah memiliki sifat makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran menurut syariat Islam. Berkaitan dengan masalah perilaku ekonomi umat manusia, maka keadilan mengandung maksud:
1. Keadilan berarti kebebasan yang bersyarat akhlak Islam, keadilan yang tidak terbatas hanya akan mengakibatkan ketidakserasian di antara pertumbuhan produksi dengan hak-hak istimewa bagi segolongan kecil untuk mengumpulkan kekayaan melimpah dan mempertajam pertentangan antara yang kuat dan akhirnya akan menghancurkan tatanan sosial
2. Keadilan harus ditetapkan di semua fase kegiatan ekonomi. Keadilan dalam produksi dan konsumsi ialah paduan efisiensi dan memberantas pemborosan. Adalah suatu kezaliman dan penindasan apabila seseorang dibiarkan berbuat terhadap hartanya sendiri yang melampaui batas yang ditetapkan dan bahkan sampai merampas hak orang lain.
Mungkin beberapa orang menganggap bahwa tuntunan dalam ekonomi Islam ini hanya bisa dijalankan oleh Nabi. Anggapan ini keliru, sebab ilmu yang diajarkan oleh Allah SWT melalui perantara Nabi Muhammad saw pasti benar adanya. Dengan konsep nubuwwa ini, kita dituntut untuk percaya dan yakin bahwa ilmu Allah itu benar adanya dan akan membawa keselamatan dunia dan akhirat. Serta dapat dijalankan oleh seluruh umat manusia dan bukan hanya oleh Nabi saja. Sebab ajaran Nabi Muhammad saw adalah suatu ajaran yang memiliki nilai-nilai universal di dalamnya. Sehingga prinsip-prinsip yang terkandung dalam ekonomi Islam merupakan prinsip-prinsip ekonomi universal yang dapat diterapkan oleh seluruh umat, baik oleh umat Islam maupun umat selain Islam.
Khilafah atau berarti pemimpin, membawa implikasi bahwa pemimpin umat dalam hal ini bisa berarti pemerintah adalah suatu yang kecil namun memegang peranan penting dalam tata kehidupan bermasyarakat. Islam menyuruh kita untuk mematuhi pemimpin selama masih dalam koridor ajaran Islam. Ini berarti negara memegang peranan penting dalam dalam mengatur segenap aktivitas dalam perekonomian. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi dan aturan tersebut tetap dibutuhkan, namun selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dengan kata lain, peran negara adalah berupaya menegakkan kewajiban dan keharusan mencegah terjadinya hal-hal yang diharamkan.
Ma’ad atau return, ini berarti dalam Islam pun membolehkan mengambil keuntungan dalam melakukan aktivitas perekonomian. Oleh karenanya salah besar yang beranggapan bahwa dalam Islam tidak boleh mengambil keuntungan. Keuntungan merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam suatu aktivitas ekonomi. Namun yang dilarang dalam Islam adalah mengambil keuntungan yang berlebihan apalagi sampai merugikan orang banyak, misal dengan melakukan penimbunan –untuk menciptakan kelangkaan barang- untuk mendapat harga yang berlipat ganda.
Setelah membahas landasannya, sekarang kita membahas mengenai tiang dari ekonomi Islam, yang terdiri atas multitype ownership (kepemilikan), freedom to act (kebebasan berusaha), dan social justice (kesejahteraan sosial).
Multitype ownership, Islam mengakui jenis-jenis kepemilikan yang beragam. Dalam ekonomi kapitalis, kepemilikan yang diakui hanyalah kepemilikan individu semata yang bebas tanpa batasan. Sedangkan dalam ekonomi sosialis, hanya diakui kepemilikan bersama atau kepemilikan oleh negara, dimana kepemilikan individu tidak diakui dan setiap orang mendapatkan imbal jasa yang sama rata. Dalam Islam kedua-dua kepemilikan diakui berdasarkan batasan-batasan yang sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karenanya Islam mengakui adanya kepemilikan yang bersifat individu, namun tetap ada batasan-batasan syariat yang tidak boleh dilanggar –seperti akumulasi modal yang hanya menumpuk di sekelompok golongan semata-. Kepemilikan individu dalam Islam sangat dijunjung tinggi, akan tetapi tetap ada batasan yang membatasi agar tidak ada pihak lain yang dirugikan karena kepemilikan individu tersebut. Pemilikan dalam ekonomi Islam adalah:
1. Pemilikan terletak pada kemanfaatannya dan bukan menguasai secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi.
2. Pemilikan terbatas sepanjang usia hidup manusia di dunia, dan bila orang tersebut meninggal harus didistribusikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan Islam
3. Pemilikan perorangan tidak dibolehkan terhadap sumber-sumber ekonomi yang menyangkut kepentingan umum atau menjadi hajat hidup orang banyak, sumber-sumber ini menjadi milik umum atau negara.
Economic Freedom, dalam ekonomi Islam setiap manusia bebas melakukan aktivitas ekonomi apa saja, selama aktivitas ekonomi yang dilakukan bukan aktivitas ekonomi yang dilarang dalam kerangka yang Islami. Hal ini berbeda dengan ekonomi kapitalis yang tidak terdapat pembatasan dalam kebebasan beraktivitas, sehingga terjadi kebebasan yang terlalu berlebihan bahkan menyebabkan tertindasnya pihak lain, dalam ekonomi kapitalis berlaku hukum rimba dimana yang terkuatlah yang dapat menguasai semuanya termasuk sumber daya modal dan alam. Hal ini berakibat teraniayanya hak orang lain diakibatkan kebebasan tanpa batasan. Dan tidak juga seperti ekonomi sosialis yang terlalu membatasi kebebasan beraktivitas seseorang, sehingga cenderung menghilangkan kreativitas dan produktivitas umat. Pembatasan yang terlalu berlebihan terhadap aktivitas ekonomi menyebabkan stagnasi dalam produktivitas.
Social justice (social welfare), dalam Islam konsep ini bukanlah charitable -bukan karena kebaikan hati kita-. Dalam Islam, walaupun harta yang kita dapat berasal dari usaha sendiri secara halal, tetap saja terdapat hak orang lain di dalamnya. Sebab kita tidak mungkin mendapatkan semuanya tanpa bantuan orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya Islam mewajibkan zakat dan voluntary sector (infak, sadaqah, wakaf, dan hibah) agar terjadi pemerataan dalam distribusi pendapatan. Namun pemerataan disini bukan berarti sama rata, sama rasa, melainkan yang sesuai dengan bagiannya. Instrumen zakat adalah salah satu instrumen pemerataan yang pertama dibandingkan dengan suatu sistem jaminan sosial di Barat. Selain itu kerjasama (cooperative) merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi Islami versus kompetisi bebas dari masyarakat kapitalis dan kediktatoran ekonomi marxisme. Kerjasama ekonomi harus dilaksanakan dalam semua tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam adalah qirad. Qirad adalah kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian atau keterampilan atau tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek usaha.
Yang terakhir adalah atap dari rancang bangun ekonomi Islam itu sendiri yaitu akhlak yang menjadi perilaku Islami dalam perekonomian. Atau bisa juga dalam kaitannya dengan ekonomi bisa diartikan sebagai suatu etika yang harus ada dalam setiap aktivitas ekonomi. Teori dan prinsip ekonomi yang kuat belumlah cukup untuk membangun kerangka ekonomi yang kuat. Namun harus dilengkapi dengan akhlak. Dengan akhlak ini, manusia dalam menjalankan aktivitasnya tidak akan sampai merugikan orang lain dan tetap menjaga sesuai dengan syariah. Akhlak yang mulia mampu menuntun umat dalam aktivitas ekonominya tidak merugikan pihak lain, misalnya dengan tidak melakukan gharar, maysir, dan riba. Sebab teori yang unggul dan sistem ekonomi yang sesuia dengan syariah sama sekali bukan jaminan secara otomatis akan memajukan perekonomian umat. Sistem ekonomi Islami hanya memastikan tidak adanya transaksi yang bertentangan dengan syariat. Kinerja ekonomi sangat tergantung pada siapa yang ada di belakangnya. Baik buruknya perilaku bisnis para pengusaha menentukan sukses dan gagalnya bisnis yang dijalankan.
Dengan melihat pengertian di atas dapat kita tarik beberapa pengertian yaitu: Pertama, Ekonomi Islam sebagai ilmu adalah merupakan landasan dari rancang bangun ini. Kedua, Ekonomi Islam sebagai suatu sistem atau Sistem Ekonomi Islam adalah yang menjadi tiang dari rancang bangun. Dan Ketiga, Ekonomi Islam sebagai suatu perekonomian atau Perekonomian Islam adalah yang kita sebut sebagai atapnya.
2.2 Metodologi Ekonomi Islam
Setiap sistem ekonomi pasti didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan tujuannya, di satu pihak, dan aksioma-aksioma serta prinsip-prinsipnya di lain pihak. Proses yang diikuti dengan seperangkat aksioma dan prinsip yang dimaksudkan untuk lebih mendekatkan tujuan sistem tersebut merupakan landasan sistem tersebut yang bisa diuji. Setiap sistem ekonomi membuat kerangka dimana suatu komunitas sosio-ekonomik dapat memanfaatkan sumber-sumber alam dan manusiawi untuk kepentingan produksi dan mendistribusikan hasil-hasil produksi ini untuk kepentingan konsumsi. Validitas sistem ekonomi dapat diuji dengan konsistensi internalnya, kesesuainnya dengan berbagai sistem yang mengatur aspek-aspek kehidupan lainnya, dan kemungkinannya untuk berkembang dan tumbuh.
Suatu sistem untuk mendukung ekonomi Islam seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan. Berbagai aksioma dan prinsip dalam sistem seperti itu seharusnya ditentukan secara pasti dan proses fungsionalisasinya seharusnya dijelaskan agar dapat menunjukkan kemurnian dan aplikabilitasnya. Namun demikian perbedaan yang nyata seharusnya ditarik antara sistem ekonomi Islam dan setiap tatanan yang bersumber padanya. Dalam literatur Islam mengenai ekonomi, sedikit perhatian sudah diberikan kepada masalah ini, namun pembahasan yang ada tentang ekonomi Islam masih terbatas pada latar belakang hukumnya saja atau kadang-kadang disertai dengan beberapa prinsip ekonomi dalam Islam. Kajian mengenai prinsip-prinsip ekonomi itu hanya sedikit menyinggung mengenai sistem ekonomi. Selain itu, suatu pembedaan harus ditarik antara bagian dari fiqih Islam yang membahas hukum dagang (fiqh muamalah) dan ekonomi Islam. Bagian yang disebut pertama menetapkan kerangka di bidang hukum untuk kepentingan bagian yang disebut belakangan, sedangkan yang disebut kemudian mengkaji proses dan penanggulangan kegiatan manusia yng berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam masyarakat muslim. Tidak adanya pembedaan antara fiqh muamalah dan ekonomi Islam merupakan salah satu kesalahan konsep dalam literatur mengenai ekonomi Islam, sehingga seringkali suatu teori ekonomi berubah menjadi pernyataan kembali mengenai hukum Islam. Hal lain yang tidak menguntungkan dalam pembahasan ekonomi Islam dengan fiqh muamalah adalah menyebabkan terpecah-pecahnya dan kehilangan keterkaitan menyeluruhnya dengan teori ekonomi.
Kajian tentang sejarah sangat penting bagi ekonomi, karena sejarah adalah laboratorium umat manusia. Ekonomi, sebagai salah satu ilmu sosial perlu kembali kepada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecenderungan jangka jauh dalam berbagai ubahan ekonomiknya. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-individu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi. Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer di satu pihak dan di pihak lain akan memberi kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya.
Namun terdapat dua bahaya dalam mengkaji tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam, yaitu pertama, bahaya terlalu kaku dan taqlid antara teori dan aplikasinya, dimana terlalu kaku menggunakan patokan berdasarkan aplikasi yang terdapat pada masa terdahulu dan kurang melakukan inovasi dan pengembangan teori yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah serta kurang aplikatifnya teori berdasarkan situasi dan kondisi yang berbeda. Kedua, pembatasan teori dengan sejarahnya. Bahaya kedua ini muncul ketika para ahli ekonomi Islam menganggap pengalaman historik itu mengikat bagi kurun waktu sekarang. Hal ini tercermin dalam ketidakmampuan para ekonom Islam untuk mengancang Al-Qur’an dan Sunnah itu secara langsung, yang pada gilirannya menimbulkan teori ekonomi Islam yang hanya bersifat historik dan tidak bersifat ideologik. Literatur Islam yang ada sekarang mengenai ekonomi mempergunakan dua macam metode, yaitu metode deduksi dan metode pemikiran retrospektif. Metode pertama dikembangkan oleh para ahli ekonomi Islam dan fuqaha. Metode pertama diaplikasikan terhadap ekonomi Islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip sistem Islam dan kerangka hukumnya dengan berkonsultasi dengan sumber-sumber Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Metode kedua dipergunakan oleh banyak penulis muslim kontemporer yang merasakan tekanan kemiskinan dan keterbelakangan di dunia Islam dan berusaha mencari berbagai pemecahan terhadap persoalan-persoalan ekonomi umat muslim dengan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah untuk mencari dukungan atas pemecahan-pemecahan tersebut dan mengujinya dengan memperhatikan petunjuk Tuhan.
2.3 Hukum Ekonomi Islam
1. Hakikat Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah pernyataan mengenai kecenderungan suatu pernyataan hubungan sebab akibat antara dua kelompok fenomena. Semua hukum ilmiah adalah hukum dalam arti yang sama. Tetapi, hukum-hukum ilmu ekonomi tidak bisa setepat dan seakurat seperti dalam hukum ilmu-ilmu pengetahuan alam (eksak). Hal ini disebabkan oleh alasan-alasan berikut: Pertama, ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan sosial, dengan demikian harus mengendalikan banyak orang yang dikendalikan oleh banyak motif. Kedua, data ekonomi tidak saja banyak jumlahnya, tetapi data itu sendiri bisa berubah. Ketiga, banyak faktor yang tidak dapat diketahui dalam situasi tertentu.
“Hukum-hukum ekonomi”, tulis Seligman dalam karyanya Principles of Economics, “pada hakikatnya bersifat hipotetik”. Semua hukum ekonomi memuat isi anak kalimat bersyarat sebagai berikut “hal-hal lain diasumsikan sama keadaannya (ceteris paribus)”, yakni kita beranggapan bahwa dari seperangkat fakta-fakta tertentu, akan menyusul kesimpulan-kesimpulan tertentu jika tidak terjadi perubahan pada faktor-faktor lain pada waktu yang bersamaan. Hal ini berbeda dengan hukum pada ilmu eksak yang bisa dilakukan eksperimen tanpa perlu membuat suatu asumsi. Namun hal itu tidak berarti karena hukum ekonomi bersifat hipotetis, lalu ia tidak nyata dan tidak berguna. Lagipula, semua hukum ekonomi pada hakikatnya tidak hipotetik. Ilmu ekonomi, tidak seperti cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya, mempunyai pengukur bersama dari motif-motif manusia dalam bentuk uang.
2. Sumber Hukum Ekonomi Islam
Ada berbagai metode pengambilan hukum (istinbath) dalam Islam, yang secara garis besar dibagi atas yang telah disepakati oleh seluruh ulama dan yang masih menjadi perbedaan pendapat, dimana secara khusus hal ini dapat dipelajari dalam disiplin ilmu ushl fiqh. Dalam buku ini hanya akan dijelaskan metode pengambilan hukum yang telah disepakati oleh seluruh ulama, terdiri atas Al-qur’an, hadits & sunnah, ijma, dan qiyas.
a. Al-Qur’an
Sumber hukum Islam yang abadi dan asli adalah kitab suci Al- Qur’an. Al-Qur’an merupakan amanat sesungguhnya yang disampaikan Allah melalui ucapan Nabi Muhammad saw untuk membimbing umat manusia. Amanat ini bersifat universal, abadi dan fundamental. Pengertian Al-Qur’an adalah sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw (baik isi maupun redaksi) melalui perantaraan malaikat Jibril. Akan tetapi, terjadi salah pengertian di antara beberapa kalangan terpelajar Muslim dan non Muslim mengenai arti sebenarnya dari kitab suci Al Qur’an. Anggapan mereka bahwa Al Qur’an itu diciptakan oleh Nabi Muhammad saw dan bukan firman Allah SWT. Anggapan mereka ini salah besar, sebab Al Qur’an itu merupakan firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril. Lagipula tidak mungkin Nabi Muhammad saw yang tidak bisa baca dan tulis (ummi mampu menulis Al Qur’an yang bahasanya indah dan penuh dengan makna.
Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk menjadikan Al Qur’an itu sebagai pedoman hidup kita agar tidak tersesat dari jalan yang lurus. Pedoman hidup ini bukan saja hanya dalam ibadah ritual semata, melainkan juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengamalkan ilmu Allah itu, Allah akan mencurahkan rahmatnya kepada kaum tersebut. Dan alangkah beruntungnya umat Islam yang menjalankan syariat Islam dengan sungguh-sungguh dalam setiap aktivitas perekonomian akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Sehingga dalam setiap penarikan dan pembuatan hukum ekonomi haruslah mencari rujukan terlebih dahulu di dalam Al-Qur’an apakah hal tersebut dilarang oleh syariah atau tidak. Apabila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an mengenai hukum ekonomi yang ingin kita tarik kesimpulan, maka kita dapat mencarinya dalam sumber hukum Islam yang lain yaitu dalam Hadits dan Sunnah. Fungsi dan peranan Al-Qur’an yang merupakan wahyu Allah adalah sebagai mu’jizat bagi Rasulullah saw; pedoman hidup bagi setiap muslim; sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya; dan bernilai abadi serta universal yang dapat diaplikasikan oleh seluruh umat manusia.
b. Hadits dan Sunnah
Dalam konteks hukum Islam, sunnah yang secara harfiah berarti “cara, adat istiadat, kebiasaan hidup” mengacu pada perilaku Nabi Muhammad saw yang dijadikan teladan. Sunnah sebagian besar didasarkan pada praktek normatif masyarakat di jamannya. Pengertian sunnah mempunyai arti tradisi yang hidup pada masing-masing generasi berikutnya. Suatu sunnah harus dibedakan dari hadits yang biasanya merupakan cerita singkat, yang pada pokoknya berisi informasi mengenai apa yang dikatakan, diperbuat, disetujui, dan tidak disetujui oleh Nabi Muhammad saw, atau informasi mengenai sahabat-sahabatnya. Karena itu hadits adalah sesuatu yang bersifat teoritik, sedangkan sunnah adalah pemberitaan sesungguhnya. Namun kita tidak usah terlalu memperdebatkan antara perbedaan hadits dan sunnah, karena secara substansi keduanya sama. Hadits dan sunnah ini hadir sebagai tuntunan pelengkap setelah Al Qur’an yang menjadi pedoman hidup umat Muslim dalam setiap tingkah lakunya. Dan menjadi sumber hukum dari setiap pengambilan keputusan dalam ilmu ekonomi Islam. Hadits dapat menjadi pelengkap serta penjelas mengenai hukum ekonomi yang masih bersifat umum maupun yang tidak terdapat di Al-Qur’an.
Hubungan sunnah dengan Al-Qur’an yaitu : (1) bayan tafsir, dimana sunnah menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak; (2) bayan taqriri, yaitu sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan dalam ayat-ayat Al-Qur’an; (3) bayan taudih, sunnah menerangkan maksud dan tujuan sesesuatu ayat dalam Al-Qur’an. Berdasarkan kualitas sanad maupun matan hadits mempunyai tingkatan dari shahih, hasan dan dhaif. Dan berdasarkan jumlah perawi hadits mempunyai tingkatan dari mutawatir dan ahad
c. Ijma
Ijma yang sebagai sumber hukum ketiga merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun dari cendekiawan agama. Perbedaan konseptual antara sunnah dan ijma terletak pada kenyataan bahwa sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran-ajaran Nabi dan diperluas pada sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya. Sedangkan ijma adalah suatu prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat dari penalaran atas setiap perubahan yang terjadi di masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi.
Ijma merupakan faktor yang paling ampuh dalam memecahkan kepercayaan dan praktek rumit kaum Muslimin. Ijma ini memiliki kesahihan dan daya fungsional yang tinggi setelah Al Qur’an dan Hadits serta sunnah. Karena merupakan hasil konsensus bersama para ulama yang ahli di bidangnya, sehingga ijma hanya dapat diakui sebagai suatu hukum apabila telah disepakati oleh para ulama yang ahli. Akan tetapi ada beberapa pihak yang seringkali meragukan hasil ijma ulama, dan lebih cenderung mempercayai hasil pengambilan hukum oleh sendiri meskipun pengambilan hukum tersebut seringkali salah. Hal inilah yang saat ini banyak terjadi, dimana perkembangan pemikiran yang timbul banyak yang bertentangan dengan prinsip syariah.
d. Ijtihad dan Qiyas
Secara teknik, ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar, walaupun mungkin juga keliru. Maka ijtihad mempercayai sebagian pada proses penafsiran dan penafsiran kembali, dan sebagian pada deduksi analogis dengan penalaran. Di abad-abad dini Islam, Ra’y (pendapat pribadi) merupakan alat pokok ijtihad. Tetapi ketika asas-asas hukum telah ditetapkan secara sistematik, hal itu kemudian digantikan oleh qiyas. Terdapat bukti untuk menyatakan bahwa kebanyakan para ahli hukum dan ahli teologi menganggap qiyas sah menurut hukum tidak hanya aspekl intelektual, tetapi juga dalam aspek syariat. Peranan qiyas adalah memperluas hukum ayat kepada permasalahan yang tidak termasuk dalam bidang syarat-syaratnya, dengan alasan sebab ”efektif” yang biasa bagi kedua hal tersebut dan tidak dapat dipahami dari pernyataan (mengenai hal yang asli). Menurut para ahli hukum, perluasan undang-undang melalui analogi tidak membentuk ketentuan hukum yang baru, melainkan hanya membantu untuk menemukan hukum.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
- Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).
- Hakikat Hukum Ekonomi Hukum ekonomi adalah pernyataan mengenai kecenderungan suatu pernyataan hubungan sebab akibat antara dua kelompok fenomena.
- Sumber Hukum Ekonomi Islam
Ada berbagai metode pengambilan hukum (istinbath) dalam Islam, yang secara garis besar dibagi atas yang telah disepakati oleh seluruh ulama dan yang masih menjadi perbedaan pendapat, dimana secara khusus hal ini dapat dipelajari dalam disiplin ilmu ushl fiqh. Dalam buku ini hanya akan dijelaskan metode pengambilan hukum yang telah disepakati oleh seluruh ulama, terdiri atas Al-qur’an, hadits & sunnah, ijma, dan qiyas.
Saran
Ekonomi Islam harus dikembangkan dan didukung oleh sebuah sistem yang baik, maka yang paling penting adalah membangun perekonomian umat secara nyata, sehingga bisa dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat dalam bentuk pengembangan sektor riil dengan ditopang oleh lembaga keuangan yang berbasis syariah. Sehingga pada akhirnya diharapkan produktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat akan lebih meningkat. Kita berharap sistem ekonomi syariah (dengan langkah-langkah tersebut di atas) akan berkembang dari ekonomi alternatif menjadi satu-satunya sistem ekonomi yang mampu mensejahterakan umat dan bangsa kita, sekarang maupun di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
M.Rusli Karim (Editor), Berbagai Aspek Ekonomi Islam, P3EI UII Yogyakarta, PT.Tiara Wacana, YK-1992.
Thahir Abdul Muhsin Sulaiman, Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam, Terjemahan Ansori Umar Sitanggal, Al-Ma’arif Bandung-1985.
Lembar Jum’at Al-Miqyas – Edisi 71: Suku Bunga Tinggi atau Rendah Sama Saja, Forum Studi Al-Ummah, YK-1996.
Afzal-Ur-Rahman, Doktrin Ekonomi Islam.
Sayid Sabiq, Unsur Dinamika Islam.
Dr.Budiono, Ekonomi Mikro, BPFE-UGM.
0 comments:
Post a Comment
Untuk berkomentar.Silahkan tinggalkan pesan dibawah iniI.Untuk semua pengguna pilih " beri komentar sebagai : ANONIMOUS "