Showing posts with label MAKALAH ISLAM. Show all posts
Showing posts with label MAKALAH ISLAM. Show all posts

2/12/13

Makalah Hukum dalam Islam

By Unknown | At Tuesday, February 12, 2013 | Label : | 0 Comments
 

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Dalam konteks ilmu ushul fiqh diantaranya terdapat pembahasan tentang al ahkam asy syar’iyyah yang terdiri dari hukum, hakim, mahkum fiih, dan mahkum ‘alaih. Untuk menjalankan syari’at islam, kita perlu mengetahui arti dari istilah-istilah tersebut dan segala apa yang dibahas didalamnya. Karena pembahasan tersebut merupakan hal mendasar dalam Islam. Sehingga sebagai seorang muslim yang beriman, kita mempunyai dasar dalam menjalankan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
Banyak orang islam yang menjalankan ibadah itu karena factor taqli (ikut-ikutan), bukan berdasarkan ilmu yang ia ketahui. Untuk mengatasi hal tersebut maka judul ini dirasa penting untuk diangkat, dalam rangka menyiapkan umat islam yang beramal berdasarkan ilmu.
  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
    1. Apa pengertian hukum dan semua masalah yang berhubungan dengannya?
    2. Apa pengertian hakim dan segala permasalahannya?
    3. Apa pengertian mahkum fiih dan hal yang dibahas di dalamnya?
    4. Apa pengertian mahkum ‘alaih dan penjabarannnya?

BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM
  1. Pengertian Hukum
Menurut bahasa, hukum adalah menetapkan sesuatu atas sesuatu. Sedangkan menurut istilah, hukum adalah kalam syar’i yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf (orang dewasa), baik berupa tuntutan yang berbentuk perintah atau larangan, ataupun kebolehan memilih, atau menjadikan sesuatu sebagai adanya yang lain (menjadikan tanda-tanda hukum berupa sebab, syarat atau penghalang)
Menurut ulama’ ushul fiqih, yang dimaksud dengan hukum adalah kalam Allah/hadits Nabi (dalilnya). Misalnya perintah sholat dan larangan zina yang terdapat dalam Al Quran. Sedangkan menurut ulama’ fiqih, yang dimaksud dengan hukum ialah akibat dari firman atau kalam Allah. Misalnya kewajiban sholat dan haramnya zina.
  1. Pembagian Hukum
Berdasarkan definisinya, hukum terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wadl’i.
      1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang berupa firman Allah yang mengandung beban bagi orang mukallaf baik berupa tuntutan untuk mengerjakannya, meninggalkannya, ataupun memilih untuk mengerjakan atau meninggalkannya.
Contoh hukum taklifi diantaranya:
    1. Berupa perintah untuk mengerjakan << خذ من أموا لهم صدقة >>
    2. Berupa perintah untuk meninggalkan << ولا تقربوا الزنا >>
    3. Berupa pilihan << وإذا حللتم فصطا دوا >>
Hukum taklifi ada lima macam, yaitu:
        1. Ijab, tuntutan syar’i yang menuntut terwujudnya perbuatan dengan tuntutan yang tegas dan mengikat. Terdapat sanksi jika meninggalkan. Sedangkan perbuatan yang dituntut disebut wajib.
        2. Nadb, firman Allah yang menuntut terwujudnya perbuatan dengan tuntutan yang tidak tegas dan tidak mengikat. Jika tidak dikerjakan maka tidak ada sanksi. Sedangkan perbuatan yang dituntut disebut mandub.
        3. Tahrim, firman Allah yang menuntut ditinggalkannya perbuatan dengan tuntutan yang tegas. Menunjukkan keharusan untuk meninggalkan. Sedangkan perbuatan yang dituntut disebut haram.
        4. Karahah, firman Allah yang menuntut ditinggalkannya perbuatan tapi dengan tuntutan yang tidak tegas dan tidak mengikat. Jika mengerjakan maka tidak ada sanksi. Sedangkan perbuatan yang dituntut disebut makruh.
        5. Ibahah, firman Allah yang membolehkan memilih mengerjakan atau meninggalkan. Tidak dikenai sanksi baik mengerjakan ataupun meninggalkan. Sedangkan perbuatan yang boleh dipilih disebut mubah.
Perbuatan orang Mukallaf
  1. Wajib
sesuatu yang diminta dilakukan oleh Allah kepada mukallaf yang sesuatu itu harus dilakukan.
Hukum wajib itu dibagi dari berbagai segi tinjauan, diantaranya:
  1. Ditinjau dari segi waktu menunaikannya
  1. Wajib muaqqat, sesuatu yang dituntut syar’i untuk dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Seperti, sholat lima waktu dan puasa ramadhan.
  2. Wajib muthlaq, sesuatu yang dituntut syar’i untuk dilakukan tanpa ada waktu yang ditentukan. Seperti kewajiban membayar kafarat, haji.
  1. Ditinjau dari segi orang yang diminta melakukannya
  1. Wajib ‘aini, kewajiban yang ditujukan kepada setiap pribadi orang mukallaf. Misalnya, sholat lima waktu, puasa ramadhan.
  2. Wajib kifai, kewajiban yang ditujukan kepada seluruh orang mukallaf, tetapi apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari mereka maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Misalnya, sholat jenazah, amar ma’ruf nahi munkar.
  1. Ditinjau dari segi ketentuan yang diminta
  1. Wajib muhaddad, suatu kewajiban yang telah ditentukan ukurannya oleh syara’ dengan ukuran tertentu. Misalnya jumlah rakaat dalam sholat fardlu, jumlah harta yang wajib dizakati. Jumlah dan ukuran ini tidak boleh diubah, ditambah ataupun dikurangi.
  2. Wajib ghairu muhaddad, kewajiban yang ketentuannya tidak ditentukan oleh syara’. Misalnya, infaq fi sabilillah.
  1. Ditinjau dari segi kandungan perintah
  1. Wajib mu’ayyan, kewajiban yang terkait dengan sesuatu yang diperintahkan. Misalnya, sholat lima waktu, puasa.
  2. Wajib mukhayyar, suatu kewajiban tertentu yang bisa dipilih oleh orang mukallaf. Misalnya firman Allah dalam surat Al Maidah:89 yang mengemukakan bahwa kafarat sumpah itu terdiri atas, memberi makan fakir miskin, memberi pakaian, atau memerdekakan budak.
  1. Mandub/Sunnah
sesuatu yang diminta dilakukan oleh Allah kepada mukallaf yang sesuatu itu tidak mengandung suatu keharusan dalam pelaksanaannya.
Mandub/sunnah dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
  • Sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), pekerjaan yang apabila dilakukan mendapat pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa namun mendapatkan celaan. Misalnya, sholat sunnah rawatib, sholat tahiyyatul masjid, dsb.
  • Sunnah ghairu muakkadah (sunnah bisaa), pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala tapi jika ditinggalkan tidak mendapat dosa dan tidak pula celaan. Misalnya, sholat dluha, puasa senin kamis.
  • Sunnah zaidah (sunnah yang bersifat tambahan), suatu pekerjaan untuk mengikuti apa yang dilakukan Rasul. Misalnya, cara Rasul makan, minum, tidur, atupun berpakaian, dsb.
  1. Haram
Haram dapat dibagi menjadi 2, yakni:
  • Haram li dzatihi, sesuatu yang sejak awal telah ditentukan keharamannya oleh syar’i. Misalnya, memakan bangkai, babi, berjudi, zina, dsb.
  • Hara li ghairihi, sesuatu yang pada mulanya disyari’atkan, tetapi dibarengioleh sesuatu yang bersifat mudharat bagi manusia, maka keharamannya adalah disebabkan adanya madharat tersebut. Misalnya, sholat dengan menggunakan pakaian hasil ghashab, melakukan transaksi jual beli saat adzan jum’at berkumandang, puasa di Hari Raya Idul Fitri.
  1. Makruh
Ulama’ Hanafiyyah membagi makruh dalam dua bentuk, yaitu:
  • Makruh tanzih, sesuatu yang dituntut syar’I untuk ditinggalkan, tetapi dengan tuntutan yang tidak pasti. Misalnya
  • Makruh tahrim, tuntutan syar’I untuk meninggalkan suatu perbuatan dan tuntutan itu melalui cara yang pasti, tetapi didasarkan kepada dalil yang dzanni. Seperti larangan memakai sutera dan perhiasan emas bagi kaum lelaki.
  1. Mubah
sesuatu yang telah diperbolehkan syara’ bagi orang mukallaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya.
Demikianlah pembagian hukum taklifi menurut jumur ushuliyyin. Adapun menurut ulama’ Hanafiyyah, hukum taklifi terbagi menjadi 7 macam, yaitu:
  1. Fardlu, suatu tuntutan syar’i yang mengandung permintaan yang tegas dengan dikuatkan dalil qath’iy, baik dari Al Quran atupun hadits Nabi saw (mutawatir). Misalnya, sholat lima waktu, hukumnya fardlu sebagaimana firman Allah : << أقيموا الصلاة >> (dalil qath’iy)
  2. Wajib, suatu tuntutan syar’i yang mengandung ketegasan namun dengan dikuatkan dalil dzanniy atau kiasan. Misalnya, membaca fatihah dalam sholat, hukumnya wajib sebagaimana
sabda Nabi: << لاصلاة إلا بفاتحة الكتا ب >>
  1. Mandub, suatu perbuatan yang diminta untuk dilakukan tapi dengan tuntutan yang tidak tegas dan tidak mengikat.
  2. Muharram, tuntutan syar’i untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tegas dan diperkuat dengan dalil qath’iy. Misalnya, seperti dalam firman Allah: << لاتقربوا الزنا >>
  3. Makruh tahriman, tuntutan syar’i untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tegas dan diperkuat dengan dalil dzanniy
  4. Makruh tanzihan, tuntutan syar’i untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak tegas dan tidak mengikat.
  5. Mubah (pengertiannya sama dengan pengertian yang dikemukakan jumhur ulama’ ushul fiqh/mutakallimin.
      1. Hukum Wadl’i
Hukum wadl’i adalah hukum yang berupa firman Allah yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.
Contoh hukum wadl’i diantaranya:
  • Berupa sebab bagi suatu yang lain << أقم الصلاة لدلوك الشمش . . . >>
  • Berupa syarat bagi suatu yang lain << لانكاح إلابشا هدين >>
  • Berupa penghalang bagi suatu yang lain << ليس للقا تل ميراث>>
Macam hukum wadl’i ada 5 yaitu:
    1. Sebab, sesuatu sifat/keadaan yang karena adanya menjadi sebab timbulnya hukum taklifi. Adanya sebab menjadikan adanya hukum, dan ketiadaan sebab, menjadikan ketiadaan hukum pula. Misalnya, tiba suatu waktu (terbenamnya matahari) menjadikan wajibnya pelaksanakan sholat maghrib (sholat fardlu), sakit menyebabkan seseorang boleh berbuka saat puasa Ramadhan, dsb.
    2. Syarat, sesuatu yang harus ada untuk terjadinya hukum taklifi. Ketiadaan syarat itu menyebabkan ketiadaan hukum, namun adanya syarat belum tentu menyebabkan adanya hukum. Misalnya, wudlu merupakan syarat sah sholat, orang akan sholat harus berwudlu, namun jika orang berwudlu itu belum tentu semata-mata melaksanakan sholat.
    3. Mani’, sesuatu yang menjadi penghalang adanya hukum taklifi. Adanya mani’ menyebabkan ketiadaan hukum. Misalnya, membunuh pewaris menyebabkan ia dilarang mendapatkan warisan darinya.
    4. Rukhshoh dan ‘azimah
Rukhshoh, keringanan hukum dari Allah bagi orang mukallaf dalam keadaan tertentu. Misalnya, karena bepergian, seseorang mendapat keringanan untuk menjama’ atau mengqashar sholatnya.
Azimah, ketentuan Allah yang sifatnya umum, mutlak tidak dibatasi, baik oleh masa, tempat atau sesuatu hal dan sudah sejak awal. Misalnya, kewajiban sholat lima waktu, dimanapun, kapanpun dan dalam keadaan apapun harus dilaksanakan, sholat jum’at wajib bagi muslim laki-laki.


    1. Shihhah dan buthlan (bathil)
Shihhah, suatu hukum yang sesuai dengan ketentuan syara’, yaitu terpenuhinya sebab, syarat dan tidak ada mani’. Misalnya, mengerjakan sholat dzuhur setelah tergelincirnya matahari (sebab) dan telah berwudlu (syarat) serta tidak ada halangan bagi orang yang mengerjakannya (tidak haid, nifas, dsb.). Pekerjaan yang dilakukan ini hukumnya sah.
Buthlan (bathil), terlepasnya hukum syara’ dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya. Misalnya, sholat tanpa fatihah maka batal, nikah tanpa saksi maka batal (tidak sah), karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya.


  1. Hakim
Hakim yaitu yang menjadi sandaran hukum (sumber hukum), yang membuat dan menetapkan hukum. Tidak ada perbedaan pendapat lagi bahwa hakim itu ialah Allah. Sebagaimana telah diketahui, bahwa untuk membawa dan menyampaikan hukum kepada manusia, maka hakim (Allah) mengutus para Rasul sebagai perantara.
Ulama’ berbeda pendapat tentang bagaimana ketentuan hukum syari’at terhadap perbuatan orang mukallaf. Apakah mungkin mereka mampu mengetahui tentang baik buruknya sesuatu (hukum Allah) sebelum sampainya dakwah Rasul hanya dengan menggunakan akal? Ataukah tidak mungkin bagi akal untuk mengetahui hukum Allah tentang perbuatan orang mukallaf sebelum sampainya dakwah Rasul? Dalam hal inilah para ulama’ berbeda pendapat, diantaranya:
  • Menurut Asy’ariyah, akal tidak memiliki kemampuan untuk menentukan hukum sebelum turunnya syari’at. Akal hanya mampu menetapkan baik dan buruk melalui perantaraan Al Quran (wahyu) dan Rasul. Jadi perbuatan orang mukallaf sebelum sampainya dakwah Rasul, tidak dibebani oleh hukum syari’at dan baru dihitung sejak sampainya dakwah Rasul kepada mereka.
  • Menurut Mu’tazilah, akal mampu menentukan baik buruknya suatu pekerjaan sebelum datangnya syara’ meskipun tanpa perantara wahyu. Jadi perbuatan orang mukallaf sebelum sampainya dakwah Rasul, telah ditetapkan hukumnya oleh akal. Manusia sudah dibebani kewajiban melakukan perbuatan yang menurut akal baik, maka akan diberi imbalan. Sebaliknya, sesuatu yang menurut akal itu jelek, maka jelek menurut syara’ dan dilarang mengerjakannya.
  • Menurut Maturidiyah, akal tidak berdiri sendiri, namun harus dibarengi dengan nash (wahyu). Dengan kata lain, walaupun akal mampu mengetahui sesuatu itu baik ataupun buruk, namun wahyulah yang menetapkan keharusan untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Begitu pula dengan pemberian imbalan dan hukuman.
  1. Mahkum Fiih
    1. Pengertian
Mahkum fiih yaitu perbuatan orang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i (objek hukum). Misalnya, firman Allah dalam surat Al An’am:151 yang artinya “Janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar…”. dalam ayat ini terkandung suatu larangan yang terkait dengan perbuatan orang mukallaf, yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak, maka membunuh tanpa hak itu hukumnya haram.
    1. Syarat-Syarat Mahkum Fiih
Syarat sahnya suatu taklif (pembebanan hukum) ada 3, yaitu:
  1. Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuannya dapat ditangkap dengan jelas dan dapat ia laksanakan. Maka seorang mukallaf tidak terkena tuntutan untuk melaksanakan sholat misalnya, sebelum ia tahu persis rukun, syarat, dan cara-cara sholat tersebut.
  2. Mukallaf harus mengetahui sumber hukum, yakni Allah swt. Sehingga ia melaksanakannya berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan titah Allah semata.
  3. Perbuatan harus mungkin untuk dilakukan atau ditinggalkan, dengan syarat:
Pertama, tidaklah sah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau ditinggalkan, baik berdasarkan zatnya atau dilihat dari luar zatnya.
Kedua, tidak sah hukumnya seseorang melakukan perbuatan untuk orang lain.
Ketiga, tidak sah tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang merupakan fitrah manusia seperti gembira, marah, takut, dsb karena hal itu berada di luar kendali manusia.
  1. Mahkum ‘Alaih
Mahkum ‘alaih yaitu orang mukallaf yang baginya telah dibebankan suatu hukum syari’at. Dengan demikian anak kecil, orang gila, orang kafir, dan orang yang belum tahu syari’at tidak terbebani hukum syara’.
Syarat-Syarat Taklif
  1. Orang itu telah mampu memahami khitab syar’i (tuntutan syar’i) yang terkandung dalam Al Quran dan sunnah, baik secara langsung maupun melalui orang lain. Hal itu karena orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk memahami tuntutan syar’i tidak mungkin untuk melaksanakan suatu hukum.
  2. Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum, dalam ushul fiqh disebut dengan ahliyah.
Ahliyyah
Ahliyyah adalah sifat yang menunjukkan bahwa seseorang telah sempurna jasmani dan rohaninya, memiliki kemampuan untuk bertindak, sehingga seluruh perbuatannya dapat dinilai oleh syara’. Oleh karena itu, kemampuan ini menjadi dasar adanya taklif.
Kemampuan (ahliyyah) dibagi menjadi dua, yakni:
  1. Ahliyyah wujub,
sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak-haknya, tetapi belum mampu untuk dibebani seluruh kewajiban. Ukuran yang digunakan dalam menentukan ahliyyah wujub adala sifat kemanusiaan (tidak dibatasi umur, baligh, akal, dsb.)
Ahliyyah wujub dibagi menjadi dua, yaitu
    • Ahliyyah wujub naqishah, anak yang masih berada dalam kandungan ibunya. Ada 4 hak bagi janin, hak keturunanan dari ayahnya, warisan, wasiat, dan harta wakaf.
    • Ahliyyah wujub kamilah, bagi anak yang telah lahir hingga dinyatakan baligh dan berakal, sekalipun akalnya masih kurang, seperti orang gila.
  1. Ahliyyah Ada’
sifat kecakapan bertindak hukum bagi seseorang yang telah dianggap sempurna untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Bila perbuatannya sesuai ketentuan syara’, telah dianggap memenuhi kewajiban dan berhak mendapatkan pahala. Sebaliknya jika melanggar ketentuan, maka dianggap berdosa. Dan yang menjadi ukuran penentuan ahliyyah ada’ adalah ‘aqil, baligh, dan cerdas.




BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah tersaji dalam bentuk tulisan ini, maka dapat dikemukakan kesipulan sebagai berikut:
  1. Hukum merupakan suatu aturan yang mengatur tingkah laku atau perbuatan orang mukallaf dalam menjalankan syari’at Islam.
  2. Sudah tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa hakim ialah Allah swt. Dialah yang merupakan sumber dari segala hukum, yang mengatur segala urusan dan tata kehidupan manusia.
  3. Mahkum fiih yaitu perbuatan orang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i (objek hukum). Dan untuk bisa menjadi objek hukum, memiliki beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi. Sehingga akan benar-benar jelas dalam pelaksanaannya.
  4. Mahkum ‘alaih yaitu orang mukallaf yang baginya telah dibebankan suatu hukum syari’at. Dengan demikian anak kecil, orang gila, orang kafir, dan orang yang belum tahu syari’at tidak terbebani hukum syara’.




Bibliografi / Daftar Pustaka
  1. Khalaf, Abdul Wahab. 1978. Ilmu Ushul Al Fiqh. Kairo: Darul Qalam.
  2. Syafe’i, Rachmat, Prof. Dr. 2007. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.
  3. Amiruddin, Zen, Drs. H. 2006. Ushul Fiqih. Surabaya: eLKAF.
  4. Hanafie. A. 1980. Usul Fiqh. Jakarta: Widjaya Jakarta.

3/9/12

Makalah Tasawuf dan Arsitektur Islam

By Unknown | At Friday, March 09, 2012 | Label : , | 0 Comments
Tasawuf dan Arsitektur Islam


PENDAHULUAN

Adalah hal yang sulit mencari hubungan antara spiritualitas Islam dengan arsitektur. Kesulitan itu berasal dari adanya perbedaan yang mencolok dari kedua masalah tersebut. Di satu sisi, spiritualitas berkenaan dengan masalah penyucian jiwa manusia, tingkah laku dan segala hal yang berkaitan dengan unsur-unsur batiniahnya dalam memandang eksistensi ketuhanan, alam semesta dan dirinya. Sementara seni arsitektur adalah hasil karya cipta manusia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor dalam menjadikan suatu bangunan menjadi sebuah karya seni dan memiliki nilai arsitektur.

Namun bila diteliti secara mendalam, harus diakui bahwa seni arsitektur Islam memang telah dipengaruhi oleh nilai-nilai tasawuf, sebagaimana tasawuf telah mempengaruhi seni musik dan seni sastra dalam Islam. Sebagai dasar fikiran yang bisa dikemukakan mengenai adanya hubungan tersebut, Ernst menjelaskan bahwa dalam sumber-sumber nonakademik, termasuk yang dipublikasikan oleh tarekat-tarekat, menggambarkan sufi sebagai spirit universal sufisme yang merupakan inti dari semua agama. Istilah sufisme dalam hal ini menjadi lebih luas pengertiannya, mencakup bukan hanya orang-orang yang mendeskripsikan dirinya atau dideskripsikan oleh orang lain sebagai sufi, melainkan juga seluruh tradisi historis, teks, artefak kultural, serta praktik yang berhubungan dengan para sufi.[1] Sufisme dalam pengertian luas ini, akhirnya memasuki berbagai bidang kehidupan manusia, termasuk juga ke dalam seni bangunan atau arsitektur.

Hanya saja, perbedaan yang jelas menunjukkan bahwa dalam seni sastra dan musik—sebagaimana terdapat dalam data-data sejarah—diketahui dengan jelas bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi seni musik dan seni sastra oleh nilai-nilai tasawuf dikarenakan para sufi terjun langsung dalam mengubah karya-karya seni tersebut masuk dalam pengaruh tasawuf yang kuat sebagai bentuk apresiasi atau pengungkapan dari setiap yang mereka rasakan dalam hubungannya kepada Tuhan, sehingga kita dapat mengenal adanya musik sufi atau sastra sufi. Hal ini ditunjukkan dengan tampilnya sufi-sufi yang terkenal seperti Jalal ad-Din Rumi, Ruzbihan Baqli, atau Hamzah Fansuri yang mereka itu disebutkan sebagai penyair dan pujangga sufi terkenal. Sementara dalam seni arsitektur, nyaris kita tidak mengenal dan mengetahui adanya sufi-sufi yang ahli dalam bidang arsitektur,[2] khususnya dalam arsitektur Islam. Karena itu, tidak terdapat kaitan yang jelas antara tasawuf dan arsitektur Islam di samping minimnya literatur-literatur yang membahas hal tersebut.

Makalah ini mencoba menjelaskan hubungan antara tasawuf dengan arsitektur Islam. Perlu dicatat bahwa ilmu tasawuf tidak berhubungan secara langsung dengan arsitektur Islam, tetapi nilai-nilai atau dimensi tasawuf itu yang mempengaruhi seni arsitektur Islam. Dimensi spiritualitas yang bisa disebut sebagai pandangan-pandangan batiniah kepada sang Ilahi tercermin atau disimbolkan ke dalam seni bangunan arsitektur dari masa awal Islam hingga saat ini. Kita akan melihat dari berbagai bentuk atau pola yang ada dalam setiap arsitektur Islam, yang diawali dari Ka’bah sebagai bangunan suci pertama kaum Muslim, masjid-masjid, istana/keraton, rumah, dan bahkan dalam berbagai bangunan yang ada dalam sebuah kota Islam, memiliki nilai-nilai spiritualitas dan memiliki arti-arti dari setiap bentuknya yang mengacu kepada nilai-nilai Islam dan mencerminkan rasa ketuhanan yang kuat.

Dalam makalah ini tidak akan dibicarakan lagi mengenai defenisi-defenisi tasawuf, sufisme atau spiritualitas karena sudah diangggap maklum. Yang sedikit perlu dijelaskan nanti bahwa seni arsitektur Islam memiliki hubungan yang kuat dengan dimensi mistik dan nuansa kebatinan yang dipengaruhi paham-paham mistis dalam tradisi Persia kuno (ajaran Zoroaster) dan Hinduisme. Sebagai contoh, penulis akan sedikit memaparkan tentang bangunan arsitektur keraton di Jawa. Pengaruh paham-paham dari luar tersebut berbaur dengan nilai-nilai spiritualitas Islam, namun tetap dalam kerangka spiritualitas Islam. Semoga makalah ini bermanfaat.

SENI ARSITEKTUR ISLAM

Seni adalah produk aktivitas yang dilakukan secara sadar yang bertujuan untuk mendapatkan atau mencapai nilai estetika. Karena itu, seni seringkali berkonotasi estetika atau keindahan. Bicara tentang seni, maka akan meliputi pembahasan yang luas. Seni juga terbagi dalam beberapa jenis seperti seperti seni musik, seni sastra, seni pahat dan ukir, seni tari, seni suara, seni arsitektur dan sebagainya.

Dalam konsep Islam, Allah merupakan pusat dari nilai-nilai estetika ini. Allah menyukai keindahan dan menciptakan segala sesuatu dengan indah menurut porsinya. Tujuan kesenian dalam konsep Islam adalah sama dengan tujuan hidup seorang Muslim, yakni pencarian kebahagiaan material dan spiritual di dunia serta akhirat di bawah naungan keridhaan Allah swt. Seni Islam diabadikan pada tujuan hidup manusia Muslim yang senantiasa mencari ridha Allah. Karena itu, konsep-konsep seni Islam lebih bersifat teosentrik, berbeda dengan konsep-konsep seni non-Islam yang bersifat antroposentrik.[3]

Arsitektur (architecture) sebagai bagian dari seni, merupakan seni atau ilmu yang berkaitan dengan desain dan pembuatan sebuah bangunan.[4] Arsitektur dalam bahasa Arab biasa disebut `umran, bunyan, yang artinya bangunan atau gedung. Untuk seni arsitektur atau teknik bangunan disebut “handasah al-mi`mar”. Sementara al-muhandis adalah sebutan bagi seorang arsitek, pembuat bangunan atau seseorang yang ahli geometri. [5]

Dilihat dari defenisinya, arsitektur Islam ialah arsitektur yang dibuat untuk dan oleh orang Islam untuk beribadah dan mengabdi kepada Allah SWT, juga menunjukkan keterikatan makhluk dengan khaliknya, baik yang mempunyai fungsi keagamaan maupun fungsi sekuler, yang dihasilkan di negeri-negeri Islam.[6] Arsitektur yang memiliki fungsi keagamaan, misalnya masjid, madrasah, makam dan bangunan-bangunan yang dijadikan sebagai tempat ibadah. Sementara yang memiliki fungsi sekuler, seperti istana, rumah, benteng dan sebagainya. Istilah yang analog untuk menyebutkan jenis-jenis tersebut ialah bangunan yang bersifat sakral dan bangunan yang bersifat profan.

Nilai-nilai spriritualitas dalam arsitektur Islam biasanya diimbangi dengan nilai-nilai estetika yang dimilikinya. Sebuah kolaborasi yang baik antara keindahan lahiriah dengan nilai-nilai batiniah yang terdapat di dalamnya, menjadikan arsitektur Islam sebagai salah satu yang terbaik dalam jajaran pengembangan arsitektur-arsitektur lainnya di luar Islam. Mengenai hal ini, kidwai menjelaskan: “Bangunan Islam adalah contoh terbaik perpaduan dari berbagai perbedaan ekspresi estetika dalam sebuah pandangan yang luas. Berbagai macam pengembangannya tetap berada di bawah satu payung dari seni bangunan Islam. Tiap-tiap arsitekturnya memiliki keistimewaan tersendiri, namun semuanya menyatu pada level yang terkemuka sebagai sesuatu yang islami, di mana pun saja di dunia ini.”[7]



DIMENSI SPIRITUALITAS DALAM ARSITEKTUR ISLAM

Arsitektur Islam adalah arsitektur yang berkaitan dengan pengaturan ruang dan desain bangunan. Seluruh arsitektur suci Islam senantiasa diarahkan untuk mencapai tujuan dasarnya yaitu menempatkan manusia di hadapan Tuhan melalui sakralisasi ruang yang dibentuk, diatur dan disesuaikan dengan berbagai teknik arsitektural. Dalam arsitektur Islam, sakralisasi tersebut umumnya dicapai dengan menetapkan polarisasi ruang dengan adanya Ka’bah, yakni pusat bumi yang dikelilingi oleh jutaan Muslim setiap musim haji dan menjadi kiblat seluruh Muslim ketika melakukan salat setiap hari. Bahkan dipemukiman Islam, sakralisasi arsitektur Islam diperkuat dengan penggunaan bahan-bahan bangunan serta dekorasi yang mampu menggemakan firman Tuhan.[8]

Sebagaimana dalam aspek-aspek Islam yang lain, dalam arsitektur pun prinsip Unitas (at-tauhid) sangat penting. Di dalam arsitektur, unitas menyiratkan keterpaduan unsur-unsur arsitektur, kesalingterkaitan fungsi-fungsi dan maksud-maksud ruang dan keserbaadaan hal-hal sakral dalam semua bentuk arsitektur, dengan maksud meninggalkan gagasan yang sekular sebagai kategori yang bertentangan dengan yang sakral.[9]

Arsitektur Islam mengekpresikan beberapa hal: pertama, mengekpresikan Tauhid (unitas), sebagai intisari




 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGdLCuuuTQFq7c7Mf_cZSU2z1wI9OUGjLIbWb-fsiGCuocQC60WSdV8p1TxWNSEWI81tT99A1GonCqDbmgj1oGhoDrzWE21H8iOcn4SzKaMxXv0B_CqF-aV8BH92BGU5ARvvtKZHqRDxU/s320/poetra+sentence.jpg

Studi Teologi Islam

By Unknown | At Friday, March 09, 2012 | Label : , | 0 Comments

Studi Teologi Islam

 Pendahuluan
Teologi, sebagai mana diketahui membahas ajaran-ajaran dasar dari suatu agama. Setiap orang yang ingin menyelami seluk beluk agamanya secara mendalam, perlu mempelajari teologi yang terdapat dalam agama yang dianutnya. Mempelajari teologi akan memberi seseorang keyakinan-keyakinan berdasarkan pada landasan yang kuat, yang tidak mudah diumbang-ambing oleh peredaran zaman. Istilah “Theology Islam” sudah lama dikenal oleh penulis-penulis Barat. Teologi dari segi etimologi mempunyai pengertian “Theos” artinya Tuhan dan “Logos” artinya ilmu (science, studi, discourse). Jadi teologi berarti ilmu tentang Tuhan atau ilmu “Ketuhanan”.1 Selanjutnya teologi Islam disebut juga ‘ilm al kalam, teolog dalam Islam diberi nama mutakallimin yaitu ahli debat yang pintar memakai kata-kata.2
Secara terminologi teologi Islam atau yang disebut juga Ilmu Kalam adalah ilmu yang membahas ushul sebagai suatu aqidah tentang keEsaan Allah swt, wujud dan sifat-sifat-Nya, rasul-rasul-Nya, kitab-kitab-Nya dan sebagainya yang diperkuat dengan dalil-dalil aqal dan meyakinkan.3 Teologi lebih luas pandangannya dari pada fikih. Kalau fikih membahas soal haram dan halal, teologi di samping soal ke Tuhan-an membahas pula soal iman dan kufur; siapa yang sebenarnya Muslim dan masih tetap dalam Islam, dan siapa yang sebenarnya kafir dan telah keluar dari Islam. Termasuk dalam pembahasan itu soal Muslim yang mengerjakan hal-hal yang haram dan soal kafir yang mengerjakan hal-hal yang baik. Dengan demikian teologi membahas soal-soal dasar dan soal pokok dan bukan soal furu’ atau cabang dan ranting yang menjadi pembahasan fikih. Dengan demikian tinjauan teologi akan memberi pandangan yang lebih lapang dan sikap yang lebih toleran dari tinjauan hukum atau fikih.4
Sebelum kajian teologi (ilmu kalam) lahir sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri, menurut Imam Abu Hanifah ia termasuk dalam Al-Fiqhul Akbar atau juga disebut dengan Al-Fiqhud Din.5 Sebutan Ilmu Kalam yang berdiri sendiri sebagai suatu ilmu sebagaimana yang kita kenal sekarang untuk pertama kalinya lahir pada masa khalifah Ma’mun (218 H). Dengan demikian Ilmu Kalam (Teologi) lahir melalui masa yang panjang. Kehadirannya didorong oleh berbagai faktor yang mendahului baik yang terjadi dalam tubuh kaum muslimin sendiri, maupun faktor yang datang dari luar. Untuk penentuan lapangan dan corak pembahasan, perkataan “Teologi” dibubuhi dengan keterangan kualifikasi, seperti “teologi filsafat”, “teologi masa kini” (contemporary theology), “teologi kristen”, “teologi katholik” bahkan dibubuhi dengan kualifikasi lebih terbatas, seperti “teologi wahyu” (revealed theology), “teologi polemik”, “teologi pikiran” (teologi yang berdasarkan pikiran=rational theology) “teologi sistematika” dan seterusnya. Ringkasnya, teologi adalah ilmu yang membicarakan tentang Tuhan dan pertaliannya dengan manusia, baik berdasarkan kebenaran wahyu ataupun berdasarkan penyelidikan akal murni.6
Pengertian Istilah-istilah Kunci
1.      Tawhid
Tawhid ialah ilmu yang membicarakan tentang cara-cara menetapkan ‘aqidah agama dengan mempergunakan dalil-dalil yang meyakinkan, baik dalil-dalil itu menggunakan dalil-dalil naqli, naqli ‘aqli ataupun dalil wijdani (perasaan halus). Dinamakan ilmu ini dengan tauhid adalah karena bahasan-bahasan yang paling menonjol ialah pembahasan tentang keesaan Allah yang menjadi sendi asasi agama Islam, bahkan sendi asasi bagi segala agama yang benar yang telah dibawakan oleh para Rasul yang diutus Allah. Ilmu tawhid dinamakan juga dengan ilmu kalam karena problema-problema yang diperselisihkan para ulama-ulama Islam dalam ilmu ini yang menyebabkan umat Islam terpecah dalam beberapa golongan ialah masalah Kalam Allah yang kita bacakan (al Qur’an) apakah ia makhluk (diciptakan) ataukah qadim (bukan diciptakan).7
Teologi yang diajarkan di pada umumnya adalah teologi dalam bentuk ilmu tawhid. Ilmu tawhid biasanya kurang mendalam dalam hal pembahasannya dan kurang bersifat filosofis. Selanjutnya karena ilmu tawhid biasanya memberi pembahasan sepihak dan tidak mengemukakan pendapat dan paham dari aliran-aliran atau golongan-golongan lain yang ada dalam teologi Islam. Ilmu tawhid yang diajarkan dan yang dikenal di Indonesia pada umumnya ialah ilmu tawhid menurut aliran Asy’ariyah, sehingga timbullah kesan di kalangan sementara umat Islam Indonesia, bahwa inilah satu-satunya teologi yang ada dalam Islam.
2. Kalam
Kalam ialah ilmu yang membicarakan tentang wujudnya Tuhan (Allah), sifat-sifat yang mesti ada padaNya, sifat-sifat yang tidak ada padaNya dan sifat-sifat yang mungkin ada padaNya dan membicarakan tentang Rasul-rasul Tuhan, untuk menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya, sifat-sifat yang tidak mungkin ada padanya dan sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya. Ilmu ini dinamakan ilmu kalam (teologi) karena dasar ilmu kalam ialah dalil-dalil fikiran dan pengaruh dalil-dalil ini nampak jelas dalam pembicaraan-pembicaraan para mutakallimin.8 Mereka berbeda dengan golongan Hanabilah yang berpegangan teguh kepada kepercayaan orang-orang salaf. Berbeda juga dengan orang-orang tasawuf yang mendasarkan pengetahuannya (ilmunya; ma’rifah) kepada pengalaman batin dan renungan atau kasyf (terbuka dengan sendirinya). Mutakallimin juga berbeda dari golongan filosof yang mengambil alih pemikiran-pemikiran filsafat Yunani dan menganggap bahwa filsafat itu benar seluruhnya. Juga mereka berbeda dengan golongan Syi’ah Ta’limiyyah (doctrinaire) yang mengatakan bahwa dasar utama untuk ilmu, bukan yang didapati akal bukan pula yang didapati dari dalil-dalil naql (Qur’an dan Hadis), tetapi didapati dari iman-iman mereka yang suci (ma’sum).9
3. Ushul al-Din
Ushul al din ialah ilmu yang membahas padanya tentang prinsip-prinsip kepercayaan agama dengan dalil-dalil yang qath’i (al Qur’an dan Hadis mutawatir) dan dalil-dalil akal fikiran. Ilmu ushul al din dinamakan juga dengan ilmu kalam (teologi) sebab ilmu ini membahas tentang prinsip-prinsip agama Islam.10 Dalam istilah Arab ajaran-ajaran dasar itu disebut ushul al din dan oleh karena itu buku yang membahas soal-soal teologi dalam Islam selalu diberi nama kitab Ushul al Din oleh para pengarangnya. Ajaran dasar itu disebut juga ‘aqa’id, credos atau keyakinan-keyakinan dan buku-buku yang mengupas keyakinan-keyakinan itu diberi judul al ‘aqa’id seperti Al ‘Aqa’id al Nasafiah dan Al ‘Aqa’id Adudiah.11
Pertumbuhan dan Perkembangan Kajian Teologis dalam Islam
Pada zaman Rasul saw sampai masa pemerintahan Usman bin Affan (644-656 M) problem teologis di kalangan umat Islam belum muncul. Problema itu baru timbul di zaman pemerintahan Ali bin Abi Thalib (656-661 M) dengan munculnya kelompok Khawarij, pendukung Ali yang memisahkan diri karena tidak setuju dengan sikap Ali yang menerima tahkim (arbitrase) dalam menyelesaikan konfliknya dengan Muawiyah bin Abi Sufyan, gubernur Syam pada waktu perang Shiffin.12
mengikuti Asy Syahrastani dalam pengungkapannya bahwa persoalan politik merupakan alasan pertama munculnya persoalan teologi dalam Islam.13 Khawarij berpendapat, tahkim adalah penyelesaian masalah yang tidak didasarkan kepada al Qur’an, tapi ditentukan oleh manusia sendiri, dan orang yang tidak memutuskan hukum dengan al Qur’an  adalah kafir. Dengan demikian orang yang melakukan tahkim dan menerimanya adalah kafir. Argumen mereka sebenarnya sangat sederhana, Ali, Mu’awiyah dan pendukung-pendukung mereka semuanya kafir karena mereka murtakib al Kabirah atau “pendosa besar”.14
Dalam perkembangan selanjutnya Khawarij tidak hanya memandang orang yang tidak menghukumkan  sesuatu dengan al Qur’an sebagai kafir, tetapi setiap muslim yang melakukan dosa besar bagi mereka adalah kafir. Pendapat ini mendapat reaksi keras dari kaum muslimin lain sehingga muncul aliran baru yang dikenal dengan nama Murji’ah. Menurut pendapat aliran ini, muslim yang berbuat dosa besar tidak kafir, ia tetap mukmin. Masalah dosa besar yang dilakukannya terserah Allah, diampuni atau tidak. Belakangan lahir aliran baru lagi, Mu’tazilah yang berpendapat muslim yang berdosa besar tidak mukmin dan tidak pula kafir, tapi menempati posisi di antara keduanya (al manzilah bain al manzilatain).15 Masuknya filsafat Yunani dan pemikiran rasional ke dunia Islam  pada abad kedua Hijriah membawa pengaruh besar terhadap perkembangan pemikiran teologis di kalangan umat Islam. Mu’tazilah mengembangkan pemikirannya secara rasional dengan menempatkan akal di tempat yang tinggi sehingga banyak produk pemikirannya tidak sejalan dengan pendapat kaum tradisional. Pertentangan pendapat di antara dua kelompok inipun terjadi dan mencapai puncaknya ketika al Makmun (813-833 M), khalifah ketujuh dinasti Abbasiyah menjadikan Mu’tazilah sebagai mazhab resmi negara dan memaksakan paham Mu’tazilah kepada kaum muslimin. Sebagai penganut dan pendukung aliran Mu’tazilah Khalifah al Makmun memandang perlu untuk memberikan pelajaran terhadap kelompok ahli hadis karena keteguhan mereka untuk mempertahankan bahwa Alquran bukanlah “diciptakan” (makhluq) yang semakin merajalela, khususnya di Baghdad. Berbagai kerusuhan sosial yang timbul di Baghdad antara kelompok ahli hadis dan orang-orang Syi’ah tentu meresahkan keamanan di ibukota tersebut. Sebagai seorang khalifah yang berupaya mendapatkan dukungan kaum Syi’ah tidak mengherankan kalau ia menunjukkan sikap bermusuhan terhadap ahli hadis. Alquran sebagai topik kontroversial mungkin lebih merupakan alasan yang diciptakan guna memberikan casus belli terhadap tokoh-tokoh ahli hadis. Hal ini akan menjadi jelas kalau diperhatikan berkobarnya debat dan diskusi antara golongan Mu’tazilah dan para penentang mereka, terutama ahli hadis. Juga tindakan-tindakan yang berlebihan oleh unsur-unsur ahli hadis terhadap kelompok Mu’tazilah semasa pemerintahan Harun ar-Rasyid telah mengundang reaksi, semacam penebusan. Kecenderungan ini menjadi lebih memungkinkan berkat dukungan yang diberikan para pembantu khalifah, baik karena dasar politik maupun ideologis.16 Khalifah al Makmun melaksanakan mihnah (inkuisisi) di kalangan aparat pemerintah yang bertujuan memberlakukan paham bahwa Alquran adalah makhluq. Ketika masalah itu ditanyakan kepada Imam Ahmad (164-241 H), dengan tegas ia menentang paham tersebut. Karena berpegang teguh pada pendapatnya ini, Ahmad dipenjarakan pada tahun 218 H. Bahkan ia terus mempertahankan pendapatnya, meskipun banyak di antara para perawi hadis pada masa itu yang lantas sependapat dengan al Makmun. Baru pada tahun 233 H kebijaksanaan mihnah dihapuskan oleh khalifah al Mutawakkil dan Ahmadpun dibebaskan. Abu Ya’qub Yusuf bin Yahya al Buwaiti (w. 231 H), murid terbesar asy Syafi’i, di akhir hayatnya menjadi korban mihnah (inkusisi) karena mempertahankan pendapatnya bahwa Alquran bukan makhluq (tidak diciptakan, karena Alquran adalah kalam Allah, sedangkan Allah SWT adalah pencipta). Ia kemudian dipenjara hingga wafat.17 Al Mutawakkil naik tahta pada tahun 232/847 melalui berbagai intrik dan persaingan di kalangan para perwira Turki. Tindakannya yang perlu dicatat adalah menghentikan mihnah dan pembicaraan mengenai apakah Alquran makhluq atau tidak. Kaum Mu’tazilah yang semula mempunyai pengaruh besar atas istana, tidak lagi mendapatkan tempat istimewa. Sebaliknya kaum ahli hadis yang semula mendapatkan banyak kesulitan dengan adanya mihnah kini mendapat angin, walaupun tidak berarti bahwa mereka menggantikan posisi lawan mereka yang berpengaruh sebelumnya atas para khalifah.18 Reaksi keras kaum tradisional menentang Mu’tazilah, pada akhirnya berwujud dalam bentuk sebuah aliran teologi yang dikenal dengan nama Ahlussunnah waljamaah, dengan tokoh utamanya Abu al Hasan Ali al Asy’ari dan abu Mansur al Maaturidi.
Terkecuali beberapa aliran teologi sebagaimana disebutkan di atas, ada lagi beberapa aliran teologi dalam Islam seperti Syiah, Qadariyah dan Jabariyah. Aliran Khawarij, Murji’ah dan Mu’tazilah adalah aliran yang berkembang pada masa lampau. Sekarang yang dianut mayoritas umat Islam adalah aliran Ahlus Sunnah wal Jamaah yang dalam soal iman menganut paham moderat Murji’ah. Tetapi, pemikiran rasional Eropa yang berasal dari Islam abad kedua belas itu masuk kembali ke dunia Islam abad kesembilan belas dan kedua puluh, dan menghidupkan kembali pemikiran rasional Mu’tazilah masa silam. Dalam pada itu, kaum Syi’ah dari sejak semula tetap menganut aliran rasional dan filosofis Mu’tazilah. Inilah salah satu sebab yang membawa golongan intelektual muda Islam di Indonesia tertarik kepada buku-buku yang dikarang penulis-penulis Syi’ah. Tulisan-tulisan para pengarang al Asy’ariah pada umumnya bercorak tradisional deskriptif  dan jarang bercorak analisis rasional apalagi filosofis.
Fazlur Rahman membenarkan bahwa aliran-aliran teologi semata-mata semakin menjadi bertambah bertentangan dalam pengertian teoritis.19 Selanjutnya akhir-akhir ini muncul gagasan dari sebagian pakar di Indonesia yang menghendaki agar diadakan kajian terhadap teologi yang lebih memusat pada manusia (antropo centris) dan bukan teologi yang terlalu memusat pada Tuhan (theo centris). Untuk ini perlu adanya pembaharuan teologi, yaitu pemikiran keagamaan yang merefleksikan respons manusia terhadap wahyu Allah. Meskipun di kalangan umat Islam, khususnya umat , pembaharuan teologi ini kurang populer karena cara berfikir fiqh telah begitu mapan di kalangan umat , tetapi walau bagaimanapun pembaharuan teologi mesti dilakukan kalau umat Islam ingin menerapkan ajaran Islam dalam kerangka kehidupan sosial yang baru dan dalam kerangka budaya universal sebagai pedoman dalam merumuskan konsep-konsep hidupnya.20 Gagasan untuk mencari dan memilih (antropo centris) sebagaimana dikehendaki itu sebenarnya terdapat dalam teologi Mu’tazilah. Mu’tazilah misalnya menganut paham Qadariyah yang mengatakan bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihan untuk berbuat sesuai dengan kehendaknya. Perbuatan yang dilakukannya itu adalah perbuatannya sendiri, bukan ditentukan oleh Tuhan. Paham serupa ini mendorong manusia menjadi kreatif dan dinamis, bertanggung jawab dan berani mengambil inisiatif. Sikap manusia yang demikian ini sejalan dengan pola hidup modern. Demikian pula paham Mu’tazilah tentang keadilan Tuhan adalah sangat mengandung pesan anthropo centris itu. Menurut paham ini Tuhan harus berbuat sesuai dengan kesanggupan yang ada pada manusia, dan tidak boleh berbuat di luar kesanggupan manusia itu. Manusia juga dianggap dapat menentukan baik dan buruk berdasarkan kreatifitasnya sendiri, tanpa menunggu komando wahyu dari Tuhan. Dengan demikian terbukalah gagasan inovatif dan kreatif sesuai dengan tuntutan masyarakat. Demikian pula keharusan menjauhi perbuatan yang buruk  atau jahat sekalipun wahyu belum datang sudah harus dilakukan. Dengan demikian tidak akan terjadi perbuatan sekehendak hati melainkan ada aturan yang disepakati dan kemudian berkembang menjadi norma. Selain itu manusia juga dituntut untuk mengembangkan sikap berbuat baik dan menjauhi perbuatan munkar. Teologi Mu’tazilah nampaknya akan menjadi teologi yang sejalan dengan tuntutan zaman, dan akan diperhitungkan karena sifatnya yang banyak melahirkan kreatifitas manusia walaupun ini baru dalam dataran teoritis yang masih perlu dibuktikan.21
Sebaliknya adanya dominasi teologi Asy’ariyah dengan beberapa karakteristiknya mendorong sementara pengamat dan peneliti mengambil kesimpulan, bahwa aliran teologi ini bertanggung jawab atas keterbelakangan sosial-ekonomi kaum muslim di Indonesia. Aliran Asy’ariyah yang bersifat Jabariyah (predestinasi) dipandang telah melemahkan etos sosial-ekonomi umat Islam, sehingga mereka lebih cenderung menyerah kepada takdir daripada melakukan usaha-usaha kreatif untuk memperbaiki dan memajukan diri dan masyarakat mereka. Dalam segi-segi tertentu argumen bahwa paham teologi semacam Asy’ariyah tidak mendorong terjadinya dinamika dalam masyarakat Islam belum tentu sepenuhnya benar. Secara teoritis, anggapan atau argumen itu mungkin benar. Namun, pada tingkat praktis dan empiris, boleh jadi terdapat kenyataan lain yang berlawanan dengan asumsi teoritis tersebut.22
Islam Sebagai Sumber Kepercayaan
Islam sebagai sumber kepercayaan bagi manusia tidak diragukan lagi eksistensinya sebagai suatu sumber kepercayaan dan mengandung nilai-nilai. Di samping berdimensi berpikir, maka manusia juga berdimensi percaya. Kepercayaan ialah : (1) anggapan dan sikap bahwa sesuatu itu benar, (2) sesuatu yang diakui sebagai benar.23 Kita tidak dapat membayangkan manusia dapat hidup tanpa kepercayaan apapun. Kepercayaan kepada sesuatu zat atau kekuatan dan memeluk kepercayaan itu merupakan sesuatu yang alami pada manusia dan merupakan kebutuhan jiwa yang selalu membayangi manusia sepanjang hidupnya. Karena itu kebutuhan itu harus dipenuhi, seperti kebutuhan-kebutuhan jiwa yang alamiyah yang lain.
Manusia yang merupakan salah satu atom yang mengisi dunia ini dengan kemampuan dirinya semata-mata tidak mungkin mengetahui sebab keberadaan dan tujuan hidupnya serta apa yang baik bagi dirinya. Karena itu Allah tidak membiarkannya tersia-sia, melainkan Ia membekalinya dengan akal yang menunjukkan jalan kebaikan.24 Al Qur’an pada pokoknya merupakan agama dan etika yang menitikberatkan pada tujuan praktis penciptaan kebaikan moral dan membangun masyarakat manusia yang benar dan beragama dengan kesadaran ber-Tuhan secara tegas dan bersemangat, yang memerintahkan berbuat baik dan melarang berbuat dosa.25
Islam sebagai sumber kepercayaan mempunyai karakteristik yang membuatnya menjadi risalah Tuhan yang terakhir dan menjadi agama yang diridhai Allah untuk dunia dan seluruh ummat manusia sampai datangnya hari Kiamat, dan membedakannya dengan agama-agama lain. Secara ringkas karakteristik yang dimiliki Islam, yaitu mengajarkan kesatuan agama, kesatuan politik, kesatuan sosial, agama yang sesuai dengan akal fikiran, agama fitrah dan kejelasan, agama kebebasan dan persamaan, dan agama kemanusiaan.26
Dalam Islam kepercayaan disebut dengan istilah keimanan yang bisa bertambah atau berkurang. Seseorang yang tidak beriman dianggap telah kafir karena ia telah melakukan dosa besar. Beberapa aliran teologi berbeda-beda dalam memahami konsep iman. Ada yang mengandung unsur tashdiq saja yaitu meyakini akan adanya Allah, dianut oleh mazhab Murji’ah dan sebagian kecil Asy’ariah. Ada yang mengandung unsur tashdiq dan ikrar yaitu mengucapkan apa yang diyakininya itu dengan lidah, dianut oleh sebagian pengikut Maturidiah. Ada yang menambahnya dengan unsur amaliyah yaitu iman yang telah ditashdiqkan dengan hati, diikrarkan dengan lisan kemudian dibuktikan dengan perbuatan, dianut oleh Mu’tazilah, Khawarij dan lain-lain.27
Aliran Utama dan Pendekatannya
Dalam Islam persoalan yang pertama-tama timbul adalah dalam bidang politik dan bukan dalam bidang teologi, tetapi persoalan politik ini segera meningkat menjadi persoalan teologi. Persoalan orang berbuat dosa mempunyai pengaruh besar dalam pertumbuhan teologi Islam. Persoalan ini menimbulkan lima aliran utama:28 Pertama aliran Khawarij yang mengatakan bahwa orang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari Islam atau tegasnya murtad dan oleh karena itu wajib dibunuh.
Aliran ke dua ialah aliran Murji’ah yang menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar tetap masih mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya, terserah kepada Allah swt untuk mengampuni atau tidak mengampuninya.
Kaum Mu’tazilah sebagai aliran ke tiga tidak menerima pendapat-pendapat di atas. Bagi mereka orang yang berdosa besar bukan kafir tetapi bukan pula mukmin. Orang yang serupa ini menurut mereka mengambil posisi di antara dua posisi mukmin  dan kafir yang dalam bahasa Arabnya terkenal dengan istilah al manzilah bain al manzilatain (posisi di antara dua posisi). Kelompok netral politik yang bernama Mu’tazilah ini berpendapat bahwasannya pelaku dosa besar bukanlah sebagai muslim sekaligus juga bukan sebagai kafir, melainkan mereka berada di antara keduanya dan mereka tetap merupakan bagian dari komunitas Muslim.29 Mu’tazilah dipandang sebagai aliran pertama dalam konteks teologi yang sebenarnya, lebih lanjut karena aliran ini berusaha menerapkan rasio terhadap segala permasalahan dan lantaran mereka menggunakan argumen, rasio dan dialektik. Dengan menggunakan metode tertentu, mereka mengadakan generalisasi seluruh jawaban yang dipegangi sebagai dogma. Sekalipun sekilas solusi Mu’tazilah ini dalam beberapa cara berbeda dengan ortodoks, namun aliran ini tidak tampil sebagai yang mencerminkan pemahaman yang memadai terhadap realitas spiritual, dan aliran ini mendorong ketekunan terhadap objek-objek kajian dari kalangan pemikir-pemikir keIslaman. Sekitar abad ke 4 H/10 M Mu’tazilah mencapai banyak kemajuan.30
 Dalam pada itu timbul pula dalam Islam dua aliran dalam teologi yang terkenal dengan nama al qadariah dan al jabariah. Menurut Qadariah manusia mempunyai kemerdekaan  dalam kehendak dan perbuatannya, dalam istilah Inggerisnya free will dan free act. Jabariah, sebaliknya berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Manusia dalam segala tingkah lakunya, menurut faham Jabariah bertindak dengan paksaan dari Tuhan. Segala gerak gerik manusia ditentukan oleh Tuhan. Paham itulah yang disebut paham predestination atau fatalism.31 Perbuatan-perbuatan manusia telah ditentukan dari semula oleh qadha dan qadhar Tuhan.
Selanjutnya, kaum Mu’tazilah dengan diterjemahkannya buku-buku falsafat dan ilmu pengetahuan Yunani ke dalam bahasa Arab, terpengaruh oleh pemakaian rasio atau akal yang mempunyai kedudukan tinggi dalam kebudayaan Yunani klasik itu. Pemakaian dan kepercayaan pada rasio ini dibawa oleh kaum Mu’tazilah ke dalam lapangan teologi Islam dan dengan demikian teologi mereka mengambil corak teologi liberal, dalam arti bahwa sungguhpun kaum Mu’tazilah banyak mempergunakan rasio, mereka tidak meninggalkan wahyu. Dalam pemikiran-pemikiran mereka selamanya terikat kepada wahyu yang ada dalam Islam. Sudah barang tentu bahwa dalam soal Qadariah dan Jabariah  di atas, sebagai golongan yang percaya pada kekuatan dan kemerdekaan akal untuk berfikir, kaum Mu’tazilah mengambil faham Qadariah.
Di Indonesia aliran Mu’tazilah belum begitu dikenal dan tidak disukai karena dianggap mempunyai pendapat-pendapat yang menyimpang dari ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Pemuka-pemuka Mu’tazilah dalam pemikiran keagamaan mereka banyak mempergunakan rasio. Mereka memang percaya pada kekuatan akal yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia. Dalam penafsiran ayat-ayat teologi mereka banyak memakai pemikiran rasional. Begitu tinggi kekuatan yang mereka berikan kepada akal, sehingga timbul anggapan di kalangan sebagian umat Islam bahwa mereka lebih mengutamakan rasional daripada wahyu. Anggapan ini selanjutnya membawa tuduhan bahwa kaum Mu’tazilah adalah golongan Islam yang tersesat dan tergelincir dari jalan yang lurus dan benar. Bahkan tidak sedikit orang Islam yang menganggap mereka tidak percaya kepada wahyu dan dengan demikian telah menjadi kafir dan bukan Islam lagi.32
Perlawanan ini kemudian mengambil bentuk aliran teologi tradisionil yang disusun oleh Abu al Hasan al Asy’ari (935 M). Al Asy’ari sendiri pada mulanya adalah seorang Mu’tazilah tetapi kemudian menurut riwayatnya setelah melihat dalam mimpi bahwa ajaran-ajaran Mu’tazilah dicap Nabi Muhammad sebagai ajaran-ajaran yang sesat, al Asy’ari meninggalkan ajaran-ajaran itu dan membentuk ajaran-ajaran baru yang kemudian terkenal dengan nama teologi al Asy’ariah atau al Asya’irah. Menurut suatu riwayat, ketika Al Asy’ari mencapai usia 40 tahun, ia mengasingkan diri dari orang banyak di rumahnya selama 15 hari, dimana kemudian ia pergi ke mesjid besar Basrah untuk menyatakan di depan orang banyak, bahwa ia mula-mula memeluk paham aliran Mu’tazilah, antara lain: Qur’an itu makhluk, Tuhan tidak dapat dilihat dengan mata kepala, manusia sendiri yang menciptakan pekerjaan-pekerjaan dan keburukan. Kemudian ia mengatakan sebagai berikut: “Saya tidak lagi mengikuti paham-paham tersebut dan saya harus menunjukkan keburukan-keburukan dan kelemahan-kelemahannya.”33 Al Asy’ari meninggalkan aliran Mu’tazilah selain karena merasa tidak puas terhadap konsepsi aliran tersebut, juga karena ia melihat ada perpecahan di kalangan kaum muslimin yang bisa melemahkan mereka kalau tidak segera diakhiri.
 Di samping aliran Asy’ariah timbul pula di Samarkand suatu aliran yang bermaksud juga menentang aliran Mu’tazilah dan didirikan oleh Abu Mansur Muhammad al Maturidi (w. 944 M). Aliran ini kemudian terkenal dengan nama teologi Maturidiah tidaklah bersifat se-tradisionil aliran Asy’ariah, akan tetapi tidak pula se-liberal aliran Mu’tazilah. Sebenarnya aliran ini terbagi dua: cabang Samarkand yang bersifat agak liberal dan cabang Bukhara yang bersifat tradisionil. Selain dari Abu al Hasan Al Asy’ari dan Abu Mansur al Maturidi ada lagi seorang teolog dari Mesir yang juga bermaksud untuk menentang ajaran-ajaran kaum Mu’tazilah. Teolog itu bernama al Tahawi (w. 933 M) dan sebagaimana halnya dengan al Maturidi ia juga pengikut dari Abu Hanifah, Imam dari mazhab Hanafi dalam lapangan hukum Islam. Tetapi ajaran-ajaran al Tahawi tidak menjelma sebagai aliran teologi dalam Islam.
Dengan demikian aliran-aliran teologi penting yang timbul dalam Islam ialah aliran Khawarij, Mu’tazilah, Asy’ariah dan Maturidiah. Aliran-aliran Khawarij, Murji’ah dan Mu’tazilah tak mempunyai wujud lagi kecuali dalam sejarah. Yang masih ada sampai sekarang ialah aliran-aliran Asy’ariyah dan Maturidiah dan keduanya disebut ahl Sunnah wa al Jama’ah. Aliran Maturidiah banyak dianut oleh umat Islam yang bermazhab Hanafi, sedang aliran Asy’ariah pada umumnya dipakai oleh umat Islam Sunni lainnya. Dengan masuknya kembali faham rasionalisme ke dunia Islam, yang kalau dahulu itu masuknya melalui kebudayaan Yunani Klasik akan tetapi sekarang melalui kebudayaan Barat modern, maka ajaran-ajaran Mu’tazilah mulai timbul kembali, terutama sekali di kalangan kaum intelegensia Islam yang mendapat pendidikan Barat. Kata neo-Mu’tazilah mulai dipakai dalam tulisan-tulisan Islam.34
Dalam hal memberikan penjelasan terhadap pendekatan tentang teologi Islam, penulis belum mendapatkan buku rujukan yang konkrit mengenai hal tersebut. Tetapi mendekatkan kita kepadanya mungkin penulis bisa menggambarkan maupun menerangkan pendekatan yang ada pada literatur lain. Untuk memahami maupun meneliti teologi Islam diperlukan beberapa pendekatan di antaranya: pendekatan historis; sejarah atau historis adalah suatu ilmu yang di dalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, obyek, latar belakang dan pelaku dari peristiwa tersebut.35 Dengan memahami teologi dari pendekatan sejarah seseorang akan melihat sebab-sebab timbulnya aliran-aliran teologi dalam Islam yang berawal dari persoalan politik dan bukan persoalan agama. Selanjutnya pendekatan bahasa (etimologi) dan istilah (terminologi), untuk memahami istilah-istilah yang berkaitan dengan kajian teologi Islam. Seperti istilah Khawarij dan Mu’tazilah dengan pendekatan bahasa dan istilah kita akan mengetahui makna dari Khawarij dan Mu’tazilah tersebut dan istilah-istilah lainnya. Kemudian pendekatan studi tokoh, tujuannya mempelajari kronologis tokoh-tokoh aliran teologi dalam Islam, hal-hal yang mempengaruhi pemikiran mereka dan pengaruhnya terhadap tokoh-tokoh setelahnya. Yang tidak kalah pentingnya ialah pendekatan komparatif, munculnya aliran-aliran tersebut salah satunya karena adanya konsep pemikiran yang berbeda antara satu aliran dengan aliran yang lain sehingga menimbulkan konsep pemikiran dan aliran baru. Contohnya konsep pemikiran Khawarij tentang pelaku dosa besar adalah kafir menimbulkan konsep pemikiran baru bahwa pelaku dosa besar bukan kafir tetapi tetap mukmin yang dianut oleh aliran Murji’ah.
 Tokoh dan Karya Utama
a. Aliran Khawarij
Aliran ini lahir bersamaan dengan lahirnya Syi’ah yakni pada masa Ali bin Abi Thalib r.a. Orang-orang Khawarij dulunya adalah pendukung Ali, meskipun demikian Syi’ah datang lebih dahulu dari pemikiran Khawarij.36 Timbulnya aliran ini adalah akibat dari peristiwa tahkim (arbitrase), Khawarij menghukum para peserta tahkim sebagai orang-orang yang telah menjadi kafir. Di antara tokoh-tokoh Khawarij yang terpenting adalah; Abdullah bin Wahab al Rasyidi, pimpinan rombongan sewaktu mereka berkumpul di Harura (pemimpin Khawarij pertama), Urwah bin Hudair, Mustarid bin Sa’ad, Hausarah al Asadi, Quraib bin Maruah, Nafi’ bin al Azraq (pemimpin al Azariqah), Abdullah bin Basyir, Zubair bin Ali, Qathari bin Fujaah, Abd al Rabih, Abd al Karim bin Ajrad, Ziad bin Asfar dan Abdullah bin Ibad. Tokoh-tokoh tersebut masing-masing memimpin sekte-sekte dalam aliran Khawarij. Sekte-sekte tersebut di antaranya ialah Muhakkimah, Azariqah, Najdat, Bahaisiyah, Ajaridah, Tsalabah, Ibadhiyah, dan sufriyah.37
Secara umum ajaran-ajaran pokok Khawarij adalah: orang Islam yang melakukan dosa besar adalah kafir; orang-orang yang terlibat pada perang Jamal (perang antara Aisyah, Thalhah dan Zubair dengan Ali bin Abi Thalib) dan para pelaku tahkim (termasuk yang menerima dan membenarkannya) dihukumkan kafir; dan khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
b.Aliran Murji’ah
Pemimpin utama mazhab Murji’ah ialah Hasan bin Bilal al Muzni, Abu Sallat al Samman, dan Dirar bin Umar. Untuk mendukung perjuangan Murji’ah dalam mengembangkan pendapatnya pada zaman bani Umayyah muncul sebuah syair terkenal tentang i’tikad dan keyakinan Murji’ah yang digubah oleh Tsabiti Quthnah.38 Tokoh Murji’ah yang moderat antara lain adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib. Sedangkan yang ekstrem antara lain ialah Jaham bin Shafwan. Ajaran-ajaran pokok Murji’ah dapat disimpulkan sebagai berikut: iman hanya membenarkan (pengakuan) di dalam hati; orang Islam yang melakukan dosa besar tidak dihukumkan kafir, muslim tersebut tetap mukmin selama ia mengakui dua kalimah syahadat; dan hukum terhadap perbuatan manusia ditangguhkan hingga hari kiamat.
c.Aliran Mu’tazilah
Tokoh aliran Mu’tazilah banyak jumlahnya dan masing-masing mempunyai pikiran dan ajaran-ajaran sendiri yang berbeda dengan tokoh-tokoh sebelumnya atau tokoh-tokoh pada masanya, sehingga masing-masing tokoh mempunyai aliran sendiri. Dari segi geografis, aliran Mu’tazilah dibagi menjadi dua yaitu aliran Mu’tazilah Basrah dan aliran Mu’tazilah Bagdad. Tokoh-tokoh aliran Basrah antara lain39 Wasil bin ‘Ata (80-131 H/699-748 M), al ‘Allaf (135-226 H/752-840 M), an Nazzham (wafat 231 H/845 M), dan al Jubbai (wafat 303 H/915 M). tokoh-tokoh aliran Bagdad antara lain Bisyr bin al Mu’tamir (wafat 226 H/840 M), al Khayyat (wafat 300 H/912 M). Kemudian pada masa berikutnya lagi ialah al Qadhi Abdul Jabbar (wafat 1024 M di Ray) dan az Zamachsyari (467-538 H/1075-1144 M). Ajaran-ajaran pokok Mu’tazilah berdiri atas lima prinsip utama yang diurutkan menurut kedudukan dan kepentingannya, yaitu: keesaan (at tauhid), keadilan (al ‘adlu), janji dan ancaman (al wa’du wal wa’idu), tempat di antara dua tempat (al manzilatu bainal al manzilataini), menyuruh kebaikan dan melarang keburukan (amar ma’ruf nahi munkar).40
d. Aliran Asy’ariah
Suatu unsur utama bagi kemajuan aliran Asy’ariah, ialah karena aliran ini mempunyai tokoh-tokoh kenamaan yang mengkonstruksikan ajarannya atas dasar filsafat metafisika. Tokoh-tokoh tersebut antara lain; al Baqillani (wafat 403 H), Ibnu Faurak (wafat 406 H), Ibnu Ishak al Isfaraini (wafat 418 H), Abdul Kahir al Bagdadi (wafat 429 H), Imam al Haramain al Juwaini (wafat 478 H), Abdul Mudzaffar al Isfaraini (wafat 478 H), al Ghazali (wafat 505 H), Ibnu Tumart (wafat 524 H), as Syihristani (wafat 548 H), ar Razi (1149-1209 M), al Iji (wafat 756 H/1359 M), dan as Sanusi (wafat 895 H).41 Al Asy’ari banyak meninggalkan karangan-karangan, kurang lebih 90 buah dalam berbagai lapangan ilmu keIslaman. Karangan-karangannya yang terkenal dan sampai kepada kita ada tiga yaitu; Mawalatul Islamiyyin: kitab ini ditulis al Asy’ari sebelum ia keluar dari Mu’tazilah, di dalamnya berisi paham berbagai golongan kaum muslimin dan berbagai masalah teologi, al Ibanah ‘an Usulid Diyanah: kitab ini berisi pokok-pokok pikiran akidah Ahlussunnah waljamaah, dan al Luma’ fi al Radd ‘ala Ahl al Ziyaq wa al Bida’: kitab ini juga berisi pandangan dan ajaran al Asy’ari mengenai ilmu kalam dan jawaban serta sorotan terhadap bantahan pihak lawan.42
Pokok-pokok pikiran al Asy’ari yang terpenting antara lain ialah: Tuhan mempunyai sifat-sifat sebagaimana disebutkan di dalam al Qur’an, al Qur’an adalah qadim bukan makhluk (diciptakan). Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala di akhirat kelak. Perbuatan manusia diciptakan oleh Tuhan bukan diciptakan oleh manusia itu sendiri. Antropomorphisme; Tuhan bertahta di ‘Arsy, mempunyai muka, tangan, mata dan sebagainya tetapi bentuknya tidak sama dengan makhluk. Keadilan Tuhan; Tuhan tidak wajib memasukkan orang baik ke surga dan memasukkan orang jahat ke neraka. Muslim yang melakukan dosa besar dan meninggal dunia sebelum sempat bertobat tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula berada di antara mukmin dan kafir sebagaimana pendapat Mu’tazilah.43
e. Aliran Maturidiah
Pengikut dan tokoh besar Maturidiah adalah Abu al Jasr Muhammad bin Muhammad bin Abdul Karim al Bazdawi (421-493 H). Tokoh ini banyak berjasa dalam perkembangan aliran al Maturidiah. Al Bazdawi sendiri mempunyai murid-murid dan salah seorang dari mereka ialah Najm al Din Muhammad al Nasafi (460-537 H), pengarang buku al ‘Aqa’id al Nasafiah. Literatur mengenai ajaran-ajaran Abu Mansur dan aliran Maturidiah tidak sebanyak literatur mengenai ajaran-ajaran Asy’ariah. Buku-buku yang banyak membahas soal sekte-sekte seperti buku-buku al Syahrastani, Ibn Hazm, al Bagdadi dan lain-lain tidak memuat keterangan-keterangan tentang al Maturidi atau pengikut-pengikutnya. Seterusnya ada pula karangan-karangan mengenai pendapat-pendapat al Maturidi yaitu Risalah Fi al ‘Aqa’id dan Syarh al Fiqh al Akbar. Keterangan-keterangan mengenai pendapat-pendapat al Maturidi dapat diperoleh lebih lanjut dari buku-buku yang dikarang oleh pengikut-pengikutnya seperti Isyarat al maram oleh al Bayadi dan Usul al Din oleh al Bazdawi.44 Karena pendapat al Bazdawi tidak sama dengan pemikiran al Maturidi maka aliran Maturidiah dibagi menjadi dua bentuk: Maturidiah Samarkand yaitu pengikut al Maturidi sendiri, dan Maturidiah Bukhara yaitu pengikut-pengikut al Bazdawi. Kalau golongan Samarkand mempunyai faham-faham yang lebih dekat kepada faham Mu’tazilah dan dikategorikan bahkan tokoh utama Ahlussunnah waljamaah, golongan Bukhara mempunyai pendapat-pendapat yang lebih dekat kepada pendapat-pendapat al Asy’ari.
Di antara pemikiran al Maturidi yang penting adalah:45 Tuhan mempunyai sifat-sifat; pendapat ini sejalan dengan pendapat al Asy’ari; dalam hal ini al Maturidi sependapat dengan Mu’tazilah. Al Qur’an adalah kalam Allah yang qadim bukan diciptakan sebagaimana paham Mu’tazilah; untuk ini al Maturidi sepaham dengan al Asy’ari. Tuhan mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu; pendapat ini sejalan dengan Mu’tazilah. Ia berpendapat seperti pendapat al Asy’ari bahwa muslim yang melakukan dosa besar tidak mukmin, tidak kafir dan tidak pula berada di antara dua tempat. Tuhan tidak akan mungkir terhadap janjinya, pendapat ini sejalan dengan Mu’tazilah. Antropomorphisme, al Maturidi berpendapat ayat-ayat al Qur’an yang menggambarkan seolah Tuhan mempunyai bentuk jasmani seperti manusia harus ditakwil diberi arti majazi, bukan diartikan secara harfiah. Pendapat ini juga sejalan dengan Mu’tazilah dan bertolak belakang dengan al Asy’ari.
 Kesimpulan
Teologi (Theos/Tuhan+Logos/Ilmu) merupakan rangkaian ilmu tentang Tuhan atau keTuhanan. Istilah teologi lebih sering dipakai oleh penulis-penulis barat, oleh penulis-penulis Islam sendiri teologi mempunyai kesamaan dengan ilmu Kalam. Beberapa istilah yang mempunyai keterkaitan dengan teologi/ilmu kalam di antaranya ialah istilah tawhid, kalam dan ushul al din. Awal mula lahirnya ilmu kalam menumbuhkan beberapa aliran teologi sebagai akibat dari persoalan politik yang muncul pada saat pengangkatan Ali bin Abi Thalib menggantikan Usman bin Affan sebagai khalifah. Pada perkembangannya aliran-aliran teologi tersebut hanya beberapa yang bertahan sampai sekarang seiring dengan perkembangan pemikirannya masing-masing.
Islam sebagai sumber kepercayaan memberikan kebebasan kepada akal untuk memahami ajaran-ajaran Islam. Aliran-aliran teologi Islam juga memakai kekuatan akal untuk memahami ajaran Islam. Aliran-aliran utama dalam teologi Islam di antaranya adalah aliran Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Asy’ariah dan Maturidiah yang masing-masing mempunyai beberapa kesamaan dan perbedaan terhadap pemikiran-pemikiran paham mereka. Beberapa pendekatan untuk meneliti aliran-aliran teologi ini di antaranya adalah pendekatan historis (sejarah), pendekatan bahasa (etimologi) dan istilah (terminologi), pendekatan studi tokoh, dan pendekatan komparatif.
Tokoh-tokoh dalam aliran teologi tersebut meskipun berada dalam satu aliran tetap saja berbeda dalam pokok-pokok ajarannya yang akhirnya menimbulkan perpecahan. Seperti aliran Maturidiah terpecah menjadi Maturidiah Samarkand dan Maturidiah Bukhara. Beberapa tokoh telah menghasilkan beberapa karya yang ditulis dalam sebuah kitab agar pemikirannya maupun ajaran-ajarannya dapat terus dikembangkan oleh tokoh-tokoh setelah mereka.
Akhirnya makalah pengantar ini dapat diselesaikan dan sudah pasti di dalamnya terdapat kekurangan dan kelemahan, mohon kritik dan saran yang bersifat konstruktif. WaAllahu A’lam.
 Daftar Kepustakaan
 A. Hanafi, , Jakarta: Pustaka Al Husna, 1980
————, Theology Islam (Ilmu Kalam), Jakarta: Bulan Bintang, 1977
Abdul Halim, Teologi Islam Rasional; Apresiasi terhadap wacana dan Praktis Harun Nasution, Jakarta: Ciputat Pers, 2001
Abuddin Nata, Ilmu Kalam, Filsafat, dan Tasawuf, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998
Abu Zahrah, Tarikh al Madzahib al Islamiyah fi al Siyasah wa al Aqa’id, -aliran dalam Islam; Bidang Politik dan Aqidah, alih bahasa: Drs. Shobahussurur. Gontor, Ponorogo: Pusat Studi Ilmu dan Amal, 1991
Al-Syahrastani, Al Milal wa al Nihal, Mesir: Musthafa al Baby al Halaby, 1967
Ahmad Amin, Dhuha al Islam, Mesir: al Nahdhah al Mishriyyah, 1936
Azyumardi Azra, Konteks Berteologi di Indonesia; Pengalaman Islam, Jakarta: Paramadina, 1999
Cyril Glasse, The Concise Ensyclopedia of Islam (Ensiklopedi Islam Ringkas), Terjemahan Ghufron A. Mas’adi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Dawam Rahardjo, Umat Islam dan Pembaharuan Teologi; dalam Aspirasi Umat Islam Indonesia, Jakarta: LEPPENAS, 1985
Endang Saifuddin Anshari, Kuliah Al Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 1992
Fazlur Rahman, Gelombang Perubahan dalam Islam; Studi tentang Fundamentalisme Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001
——————–,  Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992
Harun Nasution, Teologi Islam; Aliran-aliran , Jakarta: UI-Press, 1983
—————–, et.al., Ensiklopedi Islam Indonesia Jakarta: Djambatan, 1992
——————-  Islam ditinjau dari , Jilid II,Jakarta: UI-Press, 1985
Ira M. Lapidus, ; bag. Kesatu&dua, Terjemahan: Ghufron A. Mas’adi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999
Laily Mansur, Pemikiran Kalam dalam Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994
Yusran Asmuni, Ilmu Tauhid, Jakarta: Rajawali Pers, 1993
Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam, Jakarta: Bulan Bintang, 1992
Muhammad Yusuf Musa, Islam; Suatu Kajian Komprehensif, Jakarta: Rajawali Pers, 1988
Salihun A. Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996
Saiful Muzani, Islam Rasional; Sejarah dan . DR. Harun Nasution, Bandung: Mizan, 1995
Siti Maryam dkk, Sejarah Peradaban Islam dari Masa Klasik Hingga Modern Yogyakarta: LESFI, 2002
Toshihiko Izutsu, Konsep Kepercayaan dalam Teologi Islam: Analisis Semantik Iman dan Islam, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1994
Taufik Abdullah….(et.al)., Ensiklopedi Tematis Dunia Islam Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002
———————, Sejarah dan Masyarakat, Jakarta: Pustaka firdaus, 1987
1 A. Hanafi, Pengantar Theology Islam, (Jakarta: Pustaka Al Husna, 1980), h. 11.
2 Harun Nasution, Teologi Islam; Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI-Press, 1983), h. ix.
3 Laily Mansur, Pemikiran Kalam dalam Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), h. 23.
4 Harun Nasution, Teologi Islam; Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, h. xii.
5 Laily Mansur, Pemikiran Kalam dalam Islam, h. 24.
6 A. Hanafi, Pengantar Theology Islam, h. 12.
7 Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam, (Jakarta: Bulan bintang, 1992), h. 1-2.
8 A. Hanafi, Theology Islam (Ilmu Kalam), (Jakarta: Bulan Bintang, 1977), h. 10-12.
9 Ibid, h. 5.
10 Salihun A. Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), h. 6.
11 Harun Nasution, Teologi Islam; Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan,  h. ix.
12 Yusran Asmuni, Ilmu Tauhid, (Jakarta: Rajawali Pers, 1993), h. xv.
13 Abdul Halim, Teologi Islam Rasional; Apresiasi terhadap wacana dan Praktis Harun Nasution, (Jakarta: Ciputat Pers, 2001), h. 121. Lihat juga: Harun Nasution. Islam ditinjau dari Berbagai Aspeknya, II, h. 31.
14 Toshihiko Izutsu, Konsep Kepercayaan dalam Teologi Islam: Analisis Semantik Iman dan Islam, (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1994), h. 4.
15 Yusran Asmuni, Ilmu Tauhid,  h. xvi.
16 Harun Nasution, et.al., Ensiklopedi Islam Indonesia (Jakarta: Djambatan, 1992), h. 746-7.
17 Taufik Abdullah….(et.al)., Ensiklopedi Tematis Dunia Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002), h. 236&238.
18 Siti Maryam dkk, Sejarah Peradaban Islam dari Masa Klasik Hingga Modern (Yogyakarta: LESFI, 2002), h. 112.
19 Fazlur Rahman, Gelombang Perubahan dalam Islam; Studi tentang Fundamentalisme Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), h. 69.
20 Dawam Rahardjo, Umat Islam dan Pembaharuan Teologi; dalam Aspirasi Umat Islam Indonesia, (Jakarta: LEPPENAS, 1985), cet. I. h. 119.
21 Abuddin Nata, Ilmu Kalam, Filsafat, dan Tasawuf, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998), h. 189-190.
22 Azyumardi Azra, Konteks Berteologi di Indonesia; Pengalaman Islam, (Jakarta: Paramadina, 1999), h. 45&46.
23 Endang Saifuddin Anshari, Kuliah Al Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), h. 23.
24 Muhammad Yusuf Musa, Islam; Suatu Kajian Komprehensif, (Jakarta: Rajawali Pers, 1988), h. 8.
25 Fazlur Rachman, Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), h. 133.
26 Muhammad Yusuf Musa, Islam; Suatu Kajian Komprehensif, h. 14.
27 Yusran Asmuni, Ilmu Tauhid, h. 157.
28 Harun Nasution, Teologi Islam; Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, h. 7-8.
29 Ira M. Lapidus, Sejarah Sosial Ummat Islam; bag. Kesatu&dua, Terjemahan: Ghufron A. Mas’adi. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999), h. 159.
30 Cyril Glasse, The Concise Ensyclopedia of Islam (Ensiklopedi Islam Ringkas), Terjemahan Ghufron A. Mas’adi. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), h. 202.
31 Harun Nasution, Teologi Islam; Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, h. 9.
32 Saiful Muzani, Islam Rasional; Sejarah dan Pemikiran Prof. DR. Harun Nasution, (Bandung: Mizan, 1995), h. 129.
33 A. Hanafi, Pengantar Thaology Islam, (Jakarta: Pustaka Al Husna, 1980), h. 104.
34 Harun Nasution, Teologi Islam; Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Ibid, h. 10.
35 Taufik Abdullah, Sejarah dan Masyarakat, (Jakarta: Pustaka firdaus, 1987), h. 105.
36 Abu Zahrah, Tarikh al Madzahib al Islamiyah fi al Siyasah wa al Aqa’id, Sejarah Aliran-aliran dalam Islam; Bidang Politik dan Aqidah, alih bahasa: Drs. Shobahussurur. (Gontor, Ponorogo: Pusat Studi Ilmu dan Amal, 1991), h. 75.
37 Al-Syahrastani, Al Milal wa al Nihal, (Mesir: Musthafa al Baby al Halaby, 1967), h. 74.
38 Ahmad Amin, Dhuha al Islam, (Mesir: al Nahdhah al Mishriyyah, 1936), h. 328.
39 A. Hanafi, Pengantar Thaology Islam, h. 70.
40 Ibid, h. 75.
41 Ibid, h. 110.
42 Yusran Asmuni, Ilmu Tauhid, h. 122-123.
43 Ibid.
44 Harun Nasution, Teologi Islam; Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, h. 76.
45 Yusran Asmuni, Ilmu Tauhid, h. 128-129.


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGdLCuuuTQFq7c7Mf_cZSU2z1wI9OUGjLIbWb-fsiGCuocQC60WSdV8p1TxWNSEWI81tT99A1GonCqDbmgj1oGhoDrzWE21H8iOcn4SzKaMxXv0B_CqF-aV8BH92BGU5ARvvtKZHqRDxU/s320/poetra+sentence.jpg

Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Poetra Sentence™ - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Blog Bamz