3/9/12

Makalah Keluarga Berencana (KB)

Makalah Keluarga Berencana (KB)

BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu masalah kependudukan yang cukup besar di Indonesia adalah jumlah kepadatan penduduk yang sangat besar. Hal ini menimbulkan berbagai macam masalah lain. Untuk itu, pemerintah mencanangkan program KeluargaBerencana (KB) yaitu program pembatasan jumlah anak yakni dua untuk setiap keluarga.
Program KB di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup pesat dan diakui keberhasilannya di tingkat Internasional. Hal ini terlihat dari angka kesertaan ber-KB meningkat dari 26% pada tahun 1980, menjadi 50% pada tahun 1991, dan terakhir menjadi 57% pada tahun 1997.
Program KB nasional telah berjalan selama kurun waktu 4 pelita dengan hasil yang cukup menggembirahan, baik secara normatif maupun demografis. Berdasarkan hasil – hasil Survey Prevalensi Indonesia ( SPI ) tahun 1987 ternyata tingkat kelahiran kasar telah menurun menjadi sekitar 28 –29 / 1000 dan TFR menjadi sekitar 3,4 –3,6.
Meskipun begitu, jika dipandang dari segi islam KB itu hukumnya haram. Seperti pembahasan kami berikut ini.
 BAB II
PEMBAHASAN

  1. A.    PENGERTIAN KB
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa KB dapat diartikan dalam dua pengertian. Hal ini sama halnya bahwa KB ada dua macam yaitu:
  1. Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran) adalah suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa.  KB dalam hal ini didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus.
  2. Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran) adalah aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya.
  1. B.      HUKUM KB MENURUT  ISLAM
Dalam syari’at islam KB sudah sangat jelas hukumnya haram. Hal ini bisa dilihat dalam berbagai hadist dan ayat alquran. Contoh ayat-ayat dan hadist yang menyatakan  secara langsung maupun tidak langsung bahwa KB itu diharamkan antara lain sebagai berikut:
Dari Ma’qil bin Yasar al-Muzani radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Seorang lelaki pernah datang (menemui) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: Sesungguhnya aku mendapatkan seorang perempuan yang memiliki kecantikan dan (berasal dari) keturunan yang terhormat, akan tetapi dia tidak bisa punya anak (mandul), apakah aku (boleh) menikahinya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak (boleh)”, kemudian lelaki itu datang (dan bertanya lagi) untuk kedua kalinya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali melarangnya, kemudian lelaki itu datang (dan bertanya lagi) untuk ketiga kalinya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya jumlah kalian) dihadapan umat-umat lain (pada hari kiamat nanti).” Bagi seorang perempuan yang masih gadis. kesuburan ini diketahui dengan melihat keadaan keluarga (ibu dan saudara perempuan) atau kerabatnya, lihat kitab ‘Aunul Ma’buud, 6/33-34). (HR Abu Dawud (no. 2050), an-Nasa-i (6/65) dan al-Hakim (2/176), dishahihkan oleh Ibnu Hibban (no. 4056- al-Ihsan), juga oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi).
Hadits ini menunjukkan dianjurkannya memperbanyak keturunan, yang ini termasuk tujuan utama pernikahan, dan dianjurkannya menikahi perempuan yang subur untuk tujuan tersebut. Lihat kitab Zaadul Ma’aad (4/228), Aadaabuz Zifaaf (hal. 60) dan Khataru Tahdiidin Nasl (8/16- Muallafaatusy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu).
Dan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Ibuku (Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha) pernah berkata: (Wahai Rasulullah), berdoalah kepada Allah untuk (kebaikan) pelayan kecilmu ini (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Anas berkata: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdoa (meminta kepada Allah) segala kebaikan untukku, dan doa kebaikan untukku yang terakhir beliau ucapkan: “Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya, serta berkahilah apa yang Engkau berikan kepadanya.” Anas berkata: Demi Allah, sungguh aku memiliki harta yang sangat banyak, dan sungguh anak dan cucuku saat ini (berjumlah) lebih dari seratus orang. (HSR. al-Bukhari (no. 6018) dan Muslim (no. 2481), lafazh ini yang terdapat dalam Shahih Muslim)
Hadits ini menunjukkan keutamaan memiliki banyak keturunan yang diberkahi Allah ta’ala, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin mendoakan keburukan untuk sahabatnya, dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu sendiri menyebutkan ini sebagai doa kebaikan. Oleh karena itulah, imam an-Nawawi mencantumkan hadits ini dalam bab: keutamaan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. (Lihat Syarah Shahih Muslim, 16/39-40).
Demikian pula keumuman hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan memiliki anak yang saleh, seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika seorang manusia mati, maka terputuslah (pahala) amal (kebaikan)nya kecuali dari tiga perkara: sedekah yang terus mengalir (pahalanya dengan diwakafkan), atau ilmu yang diambil manfaatnya (terus diamalkan), atau anak shaleh yang terus mendoakan kebaikan baginya.” (HR Ibnu Majah (no. 3660), Ahmad (2/509) dan lain-lain, dishahihkan oleh al-Buushiri dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahaaditsish Shahiihah, no. 1598)
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh seorang manusia akan ditinggikan derajatnya di surga (kelak), maka dia bertanya: Bagaimana aku bisa mencapai semua ini? Maka dikatakan padanya: (Ini semua) disebabkan istigfar (permohonan ampun kepada Allah yang selalu diucapkan oleh) anakmu untukmu.” (Kitab al-Maudhuuaat (2/281), al-’Ilal mutanaahiyah (2/636) keduanya tulisan imam Ibnul Jauzi, dan Silsilatul Ahaaditsidh Dha’iifah” (no. 3580))
Adapun hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan membatasi keturunan, seperti hadits “Sebaik-baik kalian setelah dua ratus tahun mendatang adalah semua orang yang ringan punggungnya (tanggungannya); (yaitu) yang tidak memiliki istri dan anak”, dan yang semakna dengannya, semua hadits tersebut adalah hadits yang lemah bahkan beberapa diantaranya batil (palsu).
Demikian pula hadits-hadits yang menunjukkan tercelanya memiliki keturunan, semuanya hadits palsu. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Hadits-hadits (yang menunjukkan) tercelanya (memiliki) anak semuanya dusta (hadits palsu) dari awal sampai akhir.” (Kitab al-Manaarul Muniif, no. 206)
Secara panduan manual syariat, KB itu berseberangan dengan ajaran Islam, pada dua titik rawannya. Pertama, pada prinsip pembatasan anak. Kalau Islam menganjurkan memperbanyak keturunan, KB justru membatasinya. Kedua, KB bermisi menciptakan keluarga berencana berdasarkan pendekatan semakin sedikit anak, semakin baik untuk pembinaan dan pendidikan. Sementara Islam justru berkonsep sebaliknya, semakin banyak anak semakin banyak aset pahala bagi orang tuanya, semakin banyak generasi Islam, dan semakin banyak kesempatan menyebarkan ajaran Islam.
  1. C.    ALASAN-ALASAN PENENTUAN HUKUM KB DALAM ISLAM
KB (Keluarga Berencana, yaitu membatasi jumlah anak, hanya dua saja, atau tiga atau lainnya), suatu kata-kata manis, indah, nan menggiurkan, akan tetapi sebenarnya merupakan makar dan perangkap yang dipropagandakan oleh musuh-musuh Alloh, dan kemudian diikuti oleh banyak kaum muslimin yang kurang menyadari akan maksud dan kandungannya.
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu. ” (QS. Al Isra: 31)
Kita sebagai umat yang beriman kepada Allah ta’ala, Dzat Yang Maha Memberi rezeki, hendaknya juga percaya bahwa ketika Alloh menciptakan manusia, Allah Ta’ala juga telah mempersiapkan untuknya segala yang akan ia dapatkan selama hidup di dunia, sehingga tidaklah ada sesuap makanan yang masuk ke dalam mulutnya, melainkan sebagian dari rezeki yang telah Allah tuliskan untuknya. Allah ta’ala tidak pernah menciptakan satu manusia pun tanpa jatah rezeki, bahkan semenjak kita masih di dalam perut ibu kita masing-masing, Allah telah mengutus seorang malaikat untuk menuliskan jatah rezeki kita:
Sesungguhnya penciptaan setiap orang dari kamu di dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk air mani, kemudian berubah menjadi segumpal darah semasa itu juga (selama 40 hari), kemudian menjadi segumpal daging semasa itu juga (selama 40 hari), kemudian Alloh mengutus seorang malaikat, dan ia diperintahkan dengan empat hal, dan dikatakan kepadanya: tuliskanlah amalannya, rezekinya, ajalnya, dan bahagia atau sengsara. “ (Muttafaqun Alaih)
Sehingga alasan program KB bertentangan atau bertujuan mengikis habis dan tuntas keimanan kepada Alloh, dan takdir bahwa rezeki telah diatur dan ditentukan oleh Allah ta’ala.
Jumlah kaum muslimin yang besar merupakan salah satu sumber kekuatan dalam menghadapi musuh-musuh agama Islam, oleh karena itu kita berkewajiban menumbuhkan generasi penerus dan pejuang yang memperjuangkan agama, baik melalui pendidikan aqidah, atau melalui memperbanyak jumlah generasi penerus umat islam.
Adapun teori yang mengatakan bahwa perkembangan manusia lebih cepat dibanding perkembangan ekonomi, sampai-sampai perbandingannya 1 berbanding 2 atau lebih, ini merupakan kedustaan belaka. Sebab bila kita amati, kenyataan masyarakat di sekitar kita, niscaya kita dapatkan bahwa teori ini dusta dan tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab betapa banyak jumlah orang kaya yang hartanya melimpah ruah, sedangkan orang-orang miskin jumlahnya lebih sedikit dibanding mereka. Akan tetapi karena orang-orang kaya tidak mau menjalankan kewajiban menyantuni orang miskin, baik melalui zakat yang wajib atau shadaqoh sunnah, maka terjadilah kesenjangan sosial yang tidak berbanding. Seandainya kewajiban zakat ditunaikan dengan baik, niscaya berbagai kemiskinan dan permasalahan terkait akan terkendalikan.
Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa dan menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami. “ (QS. Al A’raf: 156)
Ayat di atas menegaskan bahwa salah satu syarat diturunkannya rahmat dan kemurahan Alloh ta’ala ialah menunaikan zakat. Sehingga bila seluruh kaum muslimin yang memiliki kekayaan sudi menunaikan zakat mereka, pasti rahmat Alloh ta’ala akan senantiasa menyertai kehidupan kita. Dan bila rahmat Alloh telah menyertai kehidupan kita, niscaya kemiskinan dan berbagai problematika akan dapat dituntaskan.
Hakikat KB adalah seperti yang telah diuraikan dengan ringkas di atas, yaitu membatasi jumlah anak. Dan telah dijelaskan bahwa ini tidak boleh dan bertentangan dengan syariat Islam. Akan tetapi walau demikian, para ulama membedakan antara membatasi dengan mengatur jarak kelahiran, dengan tujuan agar lebih ringan dalam mengatur dan merawat mereka, atau karena alasan medis, misalnya karena ada gangguan dalam rahim atau yang serupa, (ingat sekali lagi: bukan untuk membatasi jumlah anak). Bila yang dilakukan adalah semacam ini, yaitu mengatur jarak kelahiran anak, dan dengan tujuan seperti disebutkan, maka para ulama membolehkannya, dan tidak haram. Karena tidak bertujuan untuk memutus keturunan, atau membatasi jumlahnya.
 BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
♥ Macam KB :
  1. 1.      Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran) adalah suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa.  KB dalam hal ini didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus.
  2. 2.      Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran) adalah aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya.
♥ Hukum KB : Haram
♥ Beberapa contoh Qur’an dan Hadist yang menerangkan bahwa KB itu haram:
  1. Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu. ” (QS. Al Isra: 31)
  2. 2.      “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya jumlah kalian) dihadapan umat-umat lain (pada hari kiamat nanti).”
3.2 SARAN
                                    Sebagai umat islam seharusnya kita tidak melaksanakan KB, karena menurut islam jelas-jelas hukumnya haram.
DAFTAR PUSTAKA
http://andreasviklund.com/
http://assunnah-qatar.com
http://indonesia-indonesia.com
http://indonesia.faithfreedom.org/forum/dalam-islam-kb-keluarga-berencana-dilarang-t28895/
http://muslim.or.id/
http://www3.clustrmaps.com/counter/maps.php?url=http://jacksite.wordpress.com
http://www.web-stat.com/
LAMPIRAN
  1. Jelaskan pengertian KB !
  2. Sebutkan dan jelaskan secara singkat macam-macam KB !
  3. Jelaskan alasan islam mengharamkan KB !
  4. Bagaimana pendapat anda jika KB itu haram. Jelaskan !
Jawaban
  1. Keluarga Berencana (KB) yaitu program pembatasan jumlah anak yakni dua untuk setiap keluarga.
  2. KB ada dua macam yaitu:
    1. a.      Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran) adalah suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa.  KB dalam hal ini didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus.
    2. b.      Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran) adalah aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya
    3. Secara panduan manual syariat, KB itu berseberangan dengan ajaran Islam, pada dua titik rawannya. Pertama, pada prinsip pembatasan anak. Kalau Islam menganjurkan memperbanyak keturunan, KB justru membatasinya. Kedua, KB bermisi menciptakan keluarga berencana berdasarkan pendekatan semakin sedikit anak, semakin baik untuk pembinaan dan pendidikan. Sementara Islam justru berkonsep sebaliknya, semakin banyak anak semakin banyak aset pahala bagi orang tuanya, semakin banyak generasi Islam, dan semakin banyak kesempatanmenyebarkan ajaran Islam.
    4. ( Tergantung jawaban masing-masing individu )

1 comments:

rini said...

like

Post a Comment

Untuk berkomentar.Silahkan tinggalkan pesan dibawah iniI.Untuk semua pengguna pilih " beri komentar sebagai : ANONIMOUS "

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Poetra Sentence™ - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Blog Bamz