3/9/12

Makalah Tanggung jawab Perusahaan

Makalah Tanggung jawab Perusahaan


Makalah Tanggung jawab Perusahaan 
Masyarakat berkembang semakin kompleks. Sasaran, bidang garapan dan pekerjaan social juga semakin . Globalisasi dan industrialisasi telah membuka bagi pekerja social untuk terlibat dalam bidang yang relative baru, yakni dunia industry. Dunia industry kini sedang menggali manfaat- manfaat positif dari adanya pekerja social industry, baik terhadap aspek financial ataupun relasi social dengan para pekerja dan masyarakat.
Ide mengenai Tanggunjawab Sosial Perusahaan ( TSP ) atau yang dikenal dengan Corporate Social Responbility (CSR) kini semakin diterima secara luas. Kelompok yang mendukung
TSP berpendapat bahwa perusahaan tidak dapat dipisahkan dari para individu yang terlibat didalamnya, yakni pemilik dan karyawannya. mereka tidak boleh hanya memikirkan keuntungan finansialnya saja, melainkan pula harus memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap publik.
B.
a. Definisi tanggungjawab sosial perusahaan
1. Konsep tanggung jawab dalam makna responsibility
2. Konsep tanggung jawab dalam makna liability
b. Perkembangan dan Motif Tanggungjawab Sosial
c. Model Tanggungjawab Sosial Perusahaan
d.
dan Pemberdayaan Masyarakat
e.
CSR
f. Beragam CSR oleh Perusahaan
g. Peran Pekerja Sosial dalam CSR
C. TUJUAN

Untuk memenuhi salah satu Tugas Mata Kuiah Pekerjaan Sosial Industri dan untuk mengetahui tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
D. DEFINISI TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Schermerhorn (1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.
Secara konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sesungguhnya memiliki pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial Perusahaan( corporate social Investment/investing), pemberian perusahaan ( Corporate Giving), kedermawanan Perusahaan ( Corporate Philantropy ).
Secara teoretis, berbicara mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum.
1. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility
Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan pengertian bahwa responsibility is having the character of a free moral agent; capable of determining one’s acts; capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral; mampu menentukan tindakan seseorang; mampu ditentukan oleh sanki/hukuman atau konsekuensi). Setidaknya dari pengertian tersebut, dapat kita ambil 2 kesimpulan : a)harus ada kesanggupan untuk menetapkan suatu perbuatan; dan b)harus ada kesanggupan untuk memikul resiko atas suatu perbuatan. Kemudian, kata tanggung jawab sendiri memiliki 3 unsur : 1)Kesadaran (awareness). Berarti tahu, mengetahui, mengenal. Dengan kata lain, seseorang(baca : perusahaan) baru dapat dimintai pertanggungjawaban, bila yang bersangkutan sadar tentang apa yang dilakukannya; 2)Kecintaan atau kesukaan (affiction). Berarti suka, menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban. Rasa cinta timbul atas dasar kesadaran, apabila tidak ada kesadaran berarti rasa kecintaan tersebut tidak akan muncul. Jadi cinta timbul atas dasar kesadaran, atas kesadaran inilah lahirnya rasa tanggung jawab; 3)Keberanian (bravery). Berarti suatu rasa yang didorong oleh rasa keikhlasan, tidak ragu-ragu dan tidak takut dengan segala rintangan. Jadi pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility merupakan tanggung jawab dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai sanksi moral. Sehingga tidak salah apabila pemahaman sebagian pelaku dan atau perusahaan terhadap CSR hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy maupun charity.
2. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Liability
 Berbicara tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam hukum keperdataan, prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai berikut : 1)Prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan (liability based on fault); 2)Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga(presumption of liability); 3)Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability or strict liability). Selain ketiga hal tersebut, masih ada lagi khusus dalam gugatan keperdataan yang berkaitan dengan hukum lingkungan ada beberapa teori tanggung jawab lainnya yang dapat dijadikan acuan, yakni : 1)Market share liability; 2)Risk contribution; 3)Concert of action; 4)Alternative liability; 5)Enterprise liability. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan tanggung jawab dalam makna liability pada hakekatnya hanya terletak pada sumber pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility, dan sebaliknya, jika tanggung jawab itu telah diatur di dalam norma hukum, maka termasuk dalam makna liability
Munculnya Konsep TSP didorong oleh terjadinya Kecenderungan pada masyarakat industri yang dapat disingkat dengan fenomena DEAF (yang dalam bahasa inggris berarti Tuli), sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi ( Suharto, 2005)
1. Dehumanisas industry.  Efisien dan mekanisasi yang semakin menguat di dunia industri telah menciptakan persoalan-persoalan kemanusiaan baik bagi kalangan buruh di perusahaan tersebut, maupun bagi masyarakat di sekitar perusahaan. “Merger  mania” dan perampingan perusahaan telah menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja dan  pengangguran,  ekspansi  dan  eksploitasi  dunia  industri  telah  melahirkan polusi  dan kerusakan lingkungan yang hebat.
2. Equalisasi hak-hak publik. Masyarakat kini  semakin  sadar akan haknya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaaan atas berbagai masalah sosial yang sering kali ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan. Kesadaran  ini  semakin  menuntut  akuntabilitas (accountability)  perusahaan  bukan  saja  dalam  proses  produksi,  melainkan  pula  dalam kaitannya  dengan  kepedulian  perusahaan  terhadap  berbagai  dampak  sosial  yang ditimbulkannya.
3. Aquariumisasi dunia industri.  Dunia kerja  ini semakin transparan dan terbuka laksana sebuah akuarium .Perusahaan  yang hanya memburu rente ekonomi dan cenderung mengabaikan hokum, prinsip, etis,dan, filantropis tidak akan mendapat dukungan publik. Bahkan  dalam  banyak  kasus,  masyarakat  menuntut  agar  perusahaan seperti ini di tutup.
4. Feminisasi dunia kerja. Semakin banyaknya wanita yang bekerja semakin menuntut dunia perusahaan, bukan saja terhadap lingkungan internal organisasi, seperti pemberian cuti hamil dan melahirkan, kesehatan dan keselamatan kerja, melainkan pula terhadap timbulnya  biaya-biaya sosial, seperti penelantaran anak, kenakalan remaja akibat berkurangnya kehadiran ibu-ibu dirumah dan tentunya dilingkungan masyarakat. Pelayanan  sosial  seperti  perawatan  anak  (child  care),  pendirian fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak, atau pusat-pusat kegiatan olah raga dan rekreasi bagi remaja bisa merupakan sebuah “kompensasi” sosial terhadap isu ini.
E. PERKEMBANGAN DAN MOTIF TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Sebagaimana dinyatakan Porter dan Kramer (2002) diatas, Pendapat yang menyatakan bahwa tujuan ekonomi dan sosial adalah terpisah dan bertentangan adalah pandangan yang keliru. Perusahaan tidak berfungsi secara terpisah dari masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu Piramida Tanggungjawab Sosial Perusahaan yang dikemukakan oleh Archie B. Carrol harus dipahami sebagai satu kesatuan. Karenanya secara konseptual, TSP merupakan Keedulian perusahaan yang didasari 3 prinsip dasar yang dikenal dengan istilah Triple Bottom Lines yaiu, 3P :
1. Profit, perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi yang memungkinkan untuk terus beroperasi dan berkembang.
2.  People, Perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Beberapa perusahaan  mengembangkan  program  CSR  seperti  pemberian  beasiswa  bagi pelajar  sekitar  perusahaan,  pendirian  sarana  pendidikan  dan  kesehatan,  penguatan kapasitas  ekonomi lokal,  dan bahkan  ada perusahaan yang  merancang  berbagai  skema perlindungan sosial bagi warga setempat
3. Plannet, Perusahaan peduli terhadap lingkunga hidup dan berkelanjutan keragaman hayati. Beberapa program TSP yan berpijak pada prinsip ini biasanay berupa penghijaunan lingkungan hidup, penyediaan sarana air bersih, perbaikan permukiman, pengembangan pariwisata (ekoturisme ) dll.
Secara Tradisional, para teoritisi maupun pelaku bisnis memiliki interprestasi yang keliru mengenai keuntungan ekonomi perusahaan. Pada umumnya mereka berpendapat mencari laba adalah hal yang harus diutamakan dalam perusahaan. Diluar mencari laba hanya akan menggangu efisiensi dan efektifitas perusahaan. Karena seperti yang dinyatakan Milton Friedman, Tanggungjawab Sosial Perusahaan tiada lain dan harus merupakan usaha mencari laba itu sendiri ( Saidi dan Abidan (2004:60)
DAFTAR PUSTAKA
Wahyudi, Isa & Busyra Azheri. 2008. Corporate Social Responsibility : Prinsip, Pengaturan dan Implementasi. Malang : Inspire.
Tofi, La. Majalah Bisnis dan CSR. Juli 2008. Jakarta : LatofiSukma DivaEvente
http://www.jababeka.com/site/
http://www.unilever.co.id/ourvalues/
Suharto, Edi, Ph.D, 2007, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Bandung : Refika Aditama.

0 comments:

Post a Comment

Untuk berkomentar.Silahkan tinggalkan pesan dibawah iniI.Untuk semua pengguna pilih " beri komentar sebagai : ANONIMOUS "

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Poetra Sentence™ - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Blog Bamz