Psikososial Dan Spititual
Definisi Perawatan JenazaH
Perawatan klien setelah meninggal, termasuk menyiapkan jenazah untuk diperlihatkan pada keluarga, transportasi ke kamar jenazah, dan melakukan disposisi (penyerahan) barang-barang milik klien.
Indikasi Perawatan jenazah dimulai setelah dokter menyatakan kematian klien. Jika klien meninggal karena kekerasan atau dicurigai akibat tindak kriminalitas, perawatan jenazah dilakukan setelah pemeriksaan medis lengkap melalui autopsi.
Persiapan alat
- Kasa/perban
- Sarung tangan
- Pengganjal dagu
- Bantalan
- Kapas
- Plastik jenazah atau pembungkus jenazah
- Tiga label identifikasi
- Plester penahan untuk menutup luka atau pungsi
- Tas plastik untuk tempat barang-barang klien
- Air dalam baskom
- Sabun
- Handuk
- Selimut mandi
- Kain kafan
- Daftar barang berharga
- Peniti
- Sisir
- Baju bersih
- Peralatan ganti balutan (jika perlu)
Prosedur pelaksanaan
- Siapkan alat yang diperlukan dan bawa ke dalam ruangan.
- Atur lingkungan di sekitar tempat tidur. Jika kematian terjadi pada unit multibed, jaga privasi klien yang lain, tutup pintu koridor, cuci tangan.
- Tinggikan tempat tidur untuk memudahkan kerja dan atur pada posisi datar.
- Tempatkan tubuh dalam posisi supinasi.
- Tutup mata, dengan menggunakan kapas yang secara perlahan ditutupkan pada kelopak mata dan plester jika mata tidak tertutup.
- Luruskan badan, dengan lengan diletakkan menyilang tubuh pada pergelangan tangan dan menyilang abdomen. Pada beberapa RS, terkadang lengan berada di samping dengan telapak tangan menghadap ke bawah.
- Ambil gigi palsu jika diperlukan dan tutup mulut. Jika mulut tetap tidak mau tertutup, tempatkan gulungan handuk di bawah dagu agar mulut tertutup. Tempatkan bantal di bawah kepala.
- Lepaskan perhiasan dan barang berharga di hadapan keluarga. Pada umumnya, semua cincin, anting, gelang, dll. dilepas dan ditempatkan pada tas plastik tempat barang berharga, termasuk kacamata, kartu, surat, kunci, barang religi. Beri label identitas.
- Jaga keamanan barang berharga klien. Ikuti peraturan RS untuk disposisi (penyerahan) barang berharga. Jangan meninggalkan barang berharga. Tempatkan di kantor perawat sampai dapat disimpan di tempat yang lebih aman atau diserahkan kepada keluarga. Jika memungkinkan, keluarga dianjurkan untuk membawa pulang semua barang milik klien sebelum klien meninggal.
- Bersihkan badan. Dengan menggunakan air bersih, bersihkan area tubuh dari kotoran, seperti darah, feses, atau muntahan. Jika kotoran terdapat pada area rektum, uretra, atau vagina, letakkan kasa untuk menutup setiap lubang dan rekatkan dengan plester untuk mencegah pengeluaran lebih lanjut. Setelah kematian, sfingter otot relaks, menyebabkan inkontinensiafeses dan urine.
- Rapikan rambut dengan sisir rambut.
- Rawat drainase dan slang yang lain. Jika akan dilakukan autopsi, slang pada umumnya dibiarkan pada badan, ambil botol drainase atau kantong dari slang dan tekuk slang, ketika dilakukan autopsi, angkat slang. Pastikan balon sudah dikempiskan sehingga tidak melukai jaringan tubuh selama pengangkatan slang.
- Ganti balutan bila ada. Balutan yang kotor harus diganti dengan yang bersih. Bekas plester dihilangkan dengan bensin atau larutan yang lain sesuai dengan peraturan RS.
- Pakaikan pakaian yang bersih untuk diperlihatkan kepada keluarga. Jika keluarga meminta untuk melihat jenazah, tempatkan pada posisi tidur, supinasi, mata tertutup, lengan menyilang di abdomen. Rapikan tempat tidur seperti setelah mandi.
- Beri label identifikasi pada jenazah. Label identitas berisi nama, umur dan jenis kelamin, tanggal, nomor RS, nomor kamar, dan nama dokter. Sesuai dengan peraturan RS, ikatkan label identitas pada pergelangan tangan atau pergelangan kaki atau plester label pada dada depan klien.
- Letakkan jenazah pada kain kafan sesuai dengan peraturar. Ikatkan kasa/perban atau pengikat yang lain di bawah dagu dIsekitar kepala untuk menjaga dagu tetap tertutup. Selain itu, pergelangan tangan bersama menyilang di atas abdomen agar lengan tidak jatuh dari brankar ketika jenazah diangkut ke kamar jenazah.
- Letakkan jenazah pada kain kafan. lipat bagian 1 ke bawah menutup kepala, diikuti bagian 2 ke atas menutup kaki. Lipat bagian 3 dan 4. Peniti atau plester diperlukan untuk menjaga kain kafan pada tempatnya.
- Beri label pada bagian luar. Label identifikasi di beri peniti pada bagian luar kain kafan.
- Pindahkan jenazah ke kamar jenazah. Beberapa RS membiarkan jenazah di ruangan sampai petugas kamar jenazah mengambilnya. Pindahkan jenazah secara perlahan ke brankar. Tutup jenazah dengan kain. Pada beberapa RS, bagian wajah dibiarkan tetap terbuka, namun ada pula yang menutupi wajah jenazah. Ikat jenazah dengan pengikat brankar pada bagian dada dan lutut. Pengikatan untuk mencegah jenazah jatuh, tetapi tidak boleh terlalu kuat sehingga dapat menyebabkan lecet.
- Bereskan dan bersihkan kamar klien.
- Catat prosedur. Pada catatan perawatan, catat waktu dan tanggal jenazah diantar ke kamar jenazah. Lakukan pencatatan apakah barang berharga disimpan atau diserahkan pada keluarga
Beberapa pedoman perawatan jenazah adalah seperti berikut:
A. Tindakan di Luar Kamar Jenazah
A. Tindakan di Luar Kamar Jenazah
1. Mencuci tangan sebelum memakai sarung tangan
2. Memakai pelindung wajah dan jubah
3. Luruskan tubuh jenazah dan letakkan dalam posisi terlentang dengan tangan di sisi atau terlipat di dada
4. Tutup kelopak mata dan/atau ditutup dengan kapas atau kasa; begitu pula mulut, hidung dan telinga
5. Beri alas kepala dengan kain handuk untuk menampung bila ada rembesan darah atau cairan tubuh lainnya
6. Tutup anus dengan kasa dan plester kedap air
7. Lepaskan semua alat kesehatan dan letakkan alat bekas tersebut dalam wadah yang aman sesuai dengan kaidah kewaspadaan universal
8. Tutup setiap luka yang ada dengan plester kedap air
9. Bersihkan tubuh jenazah dan tutup dengan kain bersih untuk disaksikan oleh keluarga
10. Pasang label identitias pada kaki
11. Bertahu petugas kamar jenazah bahwa jenazah adalah penderita penyakit menular
12. Cuci tangan setelah melepas sarung tangan
2. Memakai pelindung wajah dan jubah
3. Luruskan tubuh jenazah dan letakkan dalam posisi terlentang dengan tangan di sisi atau terlipat di dada
4. Tutup kelopak mata dan/atau ditutup dengan kapas atau kasa; begitu pula mulut, hidung dan telinga
5. Beri alas kepala dengan kain handuk untuk menampung bila ada rembesan darah atau cairan tubuh lainnya
6. Tutup anus dengan kasa dan plester kedap air
7. Lepaskan semua alat kesehatan dan letakkan alat bekas tersebut dalam wadah yang aman sesuai dengan kaidah kewaspadaan universal
8. Tutup setiap luka yang ada dengan plester kedap air
9. Bersihkan tubuh jenazah dan tutup dengan kain bersih untuk disaksikan oleh keluarga
10. Pasang label identitias pada kaki
11. Bertahu petugas kamar jenazah bahwa jenazah adalah penderita penyakit menular
12. Cuci tangan setelah melepas sarung tangan
B. Tindakan di Kamar Jenazah
1. Lakukan prosedur baku kewaspadaan universal yaitu cuci tangan sebelum memakai sarung tangan
2. Petugas memakai alat pelindung:
* Sarung tangan karet yang panjang (sampai ke siku)
* Sebaiknya memakai sepatu bot sampai lutut
* Pelindung wajah (masker dan kaca mata)
* Jubah atau celemek, sebaiknya yang kedap air
3. Jenazah dimandikan oleh petugas kamar jenazah yang telah memahami cara membersihkan/memandikan jenazah penderita penyakit menular
4. Bungkus jenazah dengan kain kaifan atau kain pembungkus lain sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
5. Cuci tangan dengan sabun sebelum memakai sarung tangan dan sesudah melepas sarung tangan
6. Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi
7. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik untuk pengawetan kecuali oleh petugas khusus yang telah mahir dalam hal tersebut
8. Jenazah tidak boleh diotopsi. Dalam hal tertentu otopsi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan rumah sakit dan dilaksanakan oleh petugas yang telah mahir dalam hal tersebut
9. Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan adalah:
* Segera mencuci kulit dan permukaan lain dengan air mengalir bila terkena darah atau cairan tubuh lain
* Dilarang memanipulasi alat suntik atau menyarumkan jarum suntik ke tutupnya. Buang semua alat/benda tajam dalam wadah yang tahan tusukan
* Semua permukaan yang terkena percikan atau tumpahan darah dan/atau cairan tubuh lain segera dibersihkan dengan larutan klorin 0,5%
* Semua peralatan yang akan digunakan kembali harus diproses dengan urutan: dekontaminasi, pembersihan, disinfeksi atau sterilisasi
* Sampah dan bahan terkontaminasi lainnya ditempatkan dalam kantong plastik
* Pembuangan sampah dan bahan yang tercemar sesuai cara pengelolaan sampah medis
2. Petugas memakai alat pelindung:
* Sarung tangan karet yang panjang (sampai ke siku)
* Sebaiknya memakai sepatu bot sampai lutut
* Pelindung wajah (masker dan kaca mata)
* Jubah atau celemek, sebaiknya yang kedap air
3. Jenazah dimandikan oleh petugas kamar jenazah yang telah memahami cara membersihkan/memandikan jenazah penderita penyakit menular
4. Bungkus jenazah dengan kain kaifan atau kain pembungkus lain sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
5. Cuci tangan dengan sabun sebelum memakai sarung tangan dan sesudah melepas sarung tangan
6. Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi
7. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik untuk pengawetan kecuali oleh petugas khusus yang telah mahir dalam hal tersebut
8. Jenazah tidak boleh diotopsi. Dalam hal tertentu otopsi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan rumah sakit dan dilaksanakan oleh petugas yang telah mahir dalam hal tersebut
9. Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan adalah:
* Segera mencuci kulit dan permukaan lain dengan air mengalir bila terkena darah atau cairan tubuh lain
* Dilarang memanipulasi alat suntik atau menyarumkan jarum suntik ke tutupnya. Buang semua alat/benda tajam dalam wadah yang tahan tusukan
* Semua permukaan yang terkena percikan atau tumpahan darah dan/atau cairan tubuh lain segera dibersihkan dengan larutan klorin 0,5%
* Semua peralatan yang akan digunakan kembali harus diproses dengan urutan: dekontaminasi, pembersihan, disinfeksi atau sterilisasi
* Sampah dan bahan terkontaminasi lainnya ditempatkan dalam kantong plastik
* Pembuangan sampah dan bahan yang tercemar sesuai cara pengelolaan sampah medis
0 comments:
Post a Comment
Untuk berkomentar.Silahkan tinggalkan pesan dibawah iniI.Untuk semua pengguna pilih " beri komentar sebagai : ANONIMOUS "