3/9/12

Makalah Perbankan syariah

Makalah Perbankan syariah

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
 PRODUK  DAN  JASA PERBANKAN SYARIAH
à      Funding
Salah satu produk perbankan adalah produk funding. Produk funding bertujuan untuk  menghimpun (mengerahkan) dana masyarakat. Dan atas dana yang ditempatkan padanya bank memberi balas jasa berupa bunga. Yang termasuk produk ini adalah giro, tabungan dan deposito.
à   Prinsip Wadiah
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan karena kalalaian penerima dalam memelihara barang titipan. Akan tetapi dalam aktivitas perekonomian modern penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu.
Karenanya harus memenita izin dari penitip untuk kemudian mempergunakan asetnya dengan menjamin akan mengembalikannya secara utuh. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan titipan atau simpanan tersebut untuk tujuan: giro dan tabungan berjangka. Konsekuensi dari tangan penanggung ini (bank), semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank, demikian juga bank adalah penanggung seluruh kumungkinan kerugian. Sebagai imbalan penyimpan memperoleh jaminan keamanan terhadap asetnya juga fasilitas giro lainnya.
Bank tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase secara advance, tetapi merupakan kebijakan dari manajemen bank.
à   Prinsip Mudarabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.

à   Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya di¬perlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mem¬permudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini diboleh¬kan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan un¬tuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini seke¬dar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
à       Financing
Financial merupakan segala sesuatu yang diterima dapat berupa fisik maupun non fisik dan harus dihitung dan diberikan kepada seseorang yang umumnya merupakan obyek yang dikecualikan dari pajak pendapatan.
Financial merupakan hal yang kompleks dan sulit, karena didalamya melibatkan dasar kelayakan, logika, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan serta menyangkut faktor emosional dari aspek tenaga kerja.
Financial diberikan dengan tujuan memberikan rangsangan dan motivasi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi kerja, serta efisiensi dan efektivitas produksi. Oleh karena itu, bila Financial diberikan secara benar, para karyawan akan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi.
Tetapi jika para karyawan memandang Financial mereka tidak memadai, prestasi kerja, motivasi dan kepuasan kerja mereka bisa turun secara drastis karena memang Financial itu penting bagi karyawan sebagai individu karena besarnya Financial mencerminkan ukuran nilai karya mereka di antara para karyawan itu sendiri. Jadi, Departemen Personalia biasanya merancang dan mengadministrasikan Financial karyawan.

à   Pembiayaan dengan prinsip jula beli
Al-Murabahah tyaitu jual beli barang pada harg asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah. Teknis Perbankan :
  1. Bank bertindak sebagai penjual; dalam pada itu nasabah adalah sebagai pembeli.
  2. Harga jual adalah harga beli bank dari produsen (pabrik/toko) ditambah margin keuntungan (mark up). Kedu apihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
  3. Harga jual yang dicantumkan dalam akad tidak dapt diubah selama berlaku akad.
  4. Pmabayaran dapat dilakukan dengan tangguh dan dapat dilakukan dengan angsuran (bai’ bi atsaman al ajil).
à   Prinsip Sewa / Al-ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
 Ã    Prinsip Bagi Hasil
Perkembangan syariah di luar negeri sudah memegang peranan sangat baik.Sebab, perbankan syariah sudah banyak menjadi tumpuan perusahaan-perusahaan besar untuk mengembangkan usahanya. Prinsip bagi hasil yang tidak mengenal adanya bunga, atau pun unsur riba lainnya, menjadi daya tarik tersendiri bagi perusahaan.

à      Services
Customer Service Bank Syariah adalah untuk meningkatkan kompetensi customer service bank syariah dalam melakukan pelayanan nasabah. Customer service yang menjadi gerbang utama nasabah untuk menggunakan produk dan jasa bank syariah, dituntut untuk memiliki kemampuan prima dalam melayani kebutuhan nasabah dengan tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan memperkenalkan produk nasabah bank syariah. Program ini bersifat sistematis, integratif dan fokus.

à   Sharf (Jual beli valuta asing)
Pertukaran mata uang rupiah dengan mata uang asing atau mata uang asing dengan mata uang asing lainnya yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri dengan nasabah.
 BAB III
PENUTUP

  1. A.    Kesimpulan
Karakteristik:
  • Transaksi jual beli ini menggunakan akad Sharf
  • Menggunakan kurs jual beli yang ditetapkan oleh Bank Syariah Mandiri
  • Perhitungan kurs jual beli valuta asing harus didasarkan pada valuta rupiah
  • Jual beli valuta asing dapat dilakukan dengan tunai atau pendebetan rekening
  • Bank note yang diperjualbelikan harus tanpa cacat dan sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri.

Manfaat:
  • Membantu nasabah dalam membeli/menjual mata uang asing dengan cepat dan mudah
  • Nasabah dapat melakukan transaksi melalui rekening yang dimilikinya, sehingga lebih praktis.

Ijarah / Sewa
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Landasan syariah
Al-Qur’an  Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Yang menjadi dalil dari ayat tersebut adalah ungkapan “Apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah (fee) secara patut. Yang termasuk di dalamnya ada jasa penyewa.
Al-Hadist. “Dari ibnu Umar bahwa Rasulullah: bersabda: Berikanlah upah pekerjaan sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Wajah).

Pembayaran Sewa dan Upah
Jika ijarah itu suatu pekerjaan maka kewajiban pembayaran upahnya waktu berakhirnya pekerjaan, jika akad sudah berlangsung dan tidak diisyaratkan mengenai pembayaran dan tidak ada penentuan penangguhannya, menurut Abu Hanifah yang diserahkan upahnya secara berangsur, sesuai dengan manfaat yang diterimanya. Menurut Imam Syafi’i dan Ahmad, sesungguhnya ia berhak dengan akad itu sendiri, jika mu’jir menyerahkan zat benda yang disewa kepada musta’jir ia berhak menerima bayarannya karena penyewa (musta’jir) sudah menerima kegunaannya.



DAFTAR PUSTAKA
Hosen,M.N. “Buku Saku Perbankan Syariah”. Direktur Eksekutif PKES . Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah. Jakarta, Nopember 2005.
Islamic Banking & Finance Asia Conference. The Asia Business Forum. Singapore, 31 Jan-1 Februari 2005.
Applied Technique for Islamic Product, Strategy & Accounting. Euromoney Training. London, Mei
Hosen, M.N. “Buku saku Perbankan Syariah”. Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES). Jakarta, Nopember 2005

0 comments:

Post a Comment

Untuk berkomentar.Silahkan tinggalkan pesan dibawah iniI.Untuk semua pengguna pilih " beri komentar sebagai : ANONIMOUS "

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Poetra Sentence™ - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Blog Bamz