Makalah Tentang Keluarga sakinah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Menurut undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 pengertian dan tujuan perkawinan terdapat dalam satu pasal, yaitu bab 1 pasal 1 menetapkan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian jelas bahwa diantara tujuan pernikahan adalah membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Sebuah masyarakat di negara manapun adalah kumpulan dari beberapa keluarga. Apabila keluarga kukuh, maka masyarakat akan bersih dan kukuh. Namun apabila rapuh, maka rapuhlah masyarakat. Menikah memang tidaklah sullit, tetapi membangun keluarga sakinah bukan sesuatu yang mudah. Pekerjaan membangun, pertama harus didahului dengan adanya gambar yang merupakan konsep dari bangunan yang diinginkan. Demikian juga membangun keluarga sakinah, terlebih dahulu orang harus memiliki konsep tentang keluarga sakinah.
.Al-Qur’an membangunkan sebuah keluarga yang sakinah dan kuat untuk membentuk suatu tatanan masyarakat yang memelihara aturan-aturan Allah dalam kehidupan. Aturan yang ditawarkan oleh Islam menjamin terbinanya keluarga bahagia, lantaran nilai kebenaran yang dikandunginya, serta keselarasannya yang ada dalam fitrah manusia. Hal demikianlah yang mendasari kami menulis makalah ini. Pada makalah ini akan diuraikan tentang keluarga sakinah, dan konsep-konsep cara membangun keluarga sakinah berdasarkan Al-Qur’an.
1.2. Rumusan Masalah
Makalah ini merupakan beberapa permasalahan sebagai berikut :
- Apa pengertian keluarga?
- Apa saja fungsi keluarga?
- Apa pengertian keluarga sakinah?
- Bagaimana cirri-ciri keluarga sakinah?
- Bagaimana cara membangun keluarga sakinah?
- Faktor apa saja yang berhubungan dengan pembentukan keluarga sakinah?
1.3. Ruang Lingkup
Dalam makalah ini, kami membatasi masalah mengenai keluarga sakinah dan konsep membangun keluarga sakinah berdasarkan Al-Qur’an. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempertegas pembahasan sehingga dapat terfokus pada masalah yang akan dibahas serta dapat memberikan gambaran umum tentang isi makalah sehingga pembaca lebih mudah dalam mempelajarinya.
1.4. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas mata kuliah Agama Islam di Bina Sarana Informatika. Sedangkan tujuan dari penulisan tugas ini adalah :
- Memahami hakekat keluarga
- Memahami fungsi-fungsi keluarga
- Memberikan uraian tentang konsep keluarga sakinah dan bagaimana cara membangun keluarga sakinah.
1.5. Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode Browsing Internet, yaitu metode yang digunakan dengan browsing atau membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan msalah yang dibahas dalam tugas ini di internet.
1.6. Sistematika Penulisan
Makalah ini terbagi dalam 3 bagian inti yakni :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini, penulis menguraikan tentang latar belakang penulisan, rumusan masalah, ruang lingkup, maksud dan tujuan, serta metode-metode yang digunakan dalam pengumpulan data untuk menyusun tugas ini. Selain itu, penulis juga menguraikan mengenai sitematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Dalam bab ini, penulis menguraikan tentang materi-materi yang akan dibahas karena bab ini merupakan bab utama dari makalah ini. Dalam bab ini, penulis menguraikan tentang keluarga sakinah, meliputi: pengertian keluarga; fungsi keluarga; pengertian keluarga sakinah; cirri-ciri keluarga sakinah;cara membangun keluarga sakinah; factor-faktor yang berhubungan dengan pembentukan keluarga sakinah.
BAB III KESIMPULAN
Dalam bab ini, penulis menguraikan tentang kesimpulan-kesimpulan dari masalah yang dibahas pada makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Keluarga
Keluarga secara sinonimnya ialah rumahtangga, dan keluarga adalah satu institusi sosial yang berasas karena keluarga menjadi penentu (determinant) utama tentang apa jenis warga masyarakat. Keluarga menyuburi (nurture) dan membentuk (cultivate) manusia yang budiman, keluarga yang sejahtera adalah tiang dalam pembinaan masyarakat (Sufean Hussin dan Jamaluddin Tubah, 2004 : 1).
Menurut Dr Leha @ Zaleha Muhamat (2005: 2), perkataan ‘keluarga’ ialah komponen masyarakat yang terdiri daripada suami, istri dan anak-anak atau suami dan istri saja (sekiranya pasangan masih belum mempunyai anak baik anak kandung/angkat atau pasangan terus meredhai kehidupan dengan tanpa dihiasi dengan gelagat kehidupan anak-anak). Pengertian ini hampir sama dengan pengertian keluarga yang dijelaskan oleh Zakaria Lemat (2003: 71) yaitu, keluarga merupakan kelompok paling kecil dalam masyarakat, sekurang kurangnya dianggotai oleh suami dan istri atau ibu bapak dan anak-anak. Ia adalah asas pembentukan sebuah masyarakat. Kebahagiaan masyarakat adalah bergantung kepada setiap keluarga yang menganggotai masyarakat.
William J. Goode menjelaskan keluarga sebagai suatu unit sosial yang ekspresif atau emosional, ia bertugas sebagai agensi instrumental untuk struktur sosial yang lebih besar, kesemua institusi dan agensi lain bergantung kepada sumbangannya. Misalnya, tingkah laku peranan yang dipelajari dalam keluarga menjadi tingkah laku yang diperlukan dalam segmen masyarakat lain.
2.2 Fungsi Keluarga
Masyarakat adalah cerminan kondisi keluarga, jika keluarga sehat berarti masyarakatnya juga sehat. Jika keluarga bahagia berarti masyarakatnya juga bahagia. Selain sebagai penentu kondisi masyarakat tersebut, keluarga juga mempunyai beberapa fungsi lain dari sudut pandang yang berbeda, yaitu :
- Fungsi Reproduksi keluarga mempunyai fungsi produksi, karena keluarga dapat menghasilkan keturunan secara sah.
- Fungsi Ekonomi kesatuan ekonomi mandiri, anggota keluarga mendapatkan dan membelanjakan harta untuk memenuhi keperluan
- Fungsi Protektif keluarga harus senantiasa melindungi anggotanya dari ancaman fisik, ekonomis dan psiko sosial. Masalah salah satu anggota merupakan masalah bersama seluruh anggota keluarga.
- Fungsi Rekreatif Keluarga merupakan pusat rekreasi bagi para anggotanya. Kejenuhan dapat dihilangkan ketika sedang berkumpul atau bergurau dengan anggota keluarganya.
- Fungsi Afektif Keluarga memberikan kasih sayang, pengertian dan tolomg menolong diantara anggota keluarganya, baik antara orang tu terhadap anak-anaknya maupun sebaliknya.
- Fungsi Edukatif Keluarga memberikan pendidikan kepada anggotanya, terutama kepada anak-anak agar anak-anak tumbuh menjadi anak yang mempunyai budi pekerti luhur. Sehingga keluarga merupakan tempat pendidikan yang paling utama.
Menurut kaidah bahasa Indonesia, sakinah mempunyai arti kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan. Jadi keluarga sakinah mengandung makna keluarga yang diliputi rasa damai, tentram, juga. Jadi keluarga sakinah adalah kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga.
Keluarga sakinah juga sering disebut sebagai keluarga yang bahagia. Menurut pandangan Barat, keluarga bahagia atau keluarga sejahtera ialah keluarga yang memiliki dan menikmati segala kemewahan material. Anggota-anggota keluarga tersebut memiliki kesehatan yang baik yang memungkinkan mereka menikmati limpahan kekayaan material. Bagi mencapai tujuan ini, seluruh perhatian, tenaga dan waktu ditumpukan kepada usaha merealisasikan kecapaian kemewahan kebendaan yang dianggap sebagai perkara pokok dan prasyarat kepada kesejahteraan (Dr. Hasan Hj. Mohd Ali, 1993 : 15).
Pandangan yang dinyatakan oleh Barat jauh berbeda dengan konsep keluarga bahagia atau keluarga sakinah yang diterapkan oleh Islam. Menurut Dr. Hasan Hj. Mohd Ali (1993: 18 – 19) asas kepada kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga di dalam Islam terletak kepada ketaqwaan kepada Allah SWT. Keluarga bahagia adalah keluarga yang mendapat keredhaan Allah SWT. Allah SWT redha kepada mereka dan mereka redha kepada Allah SWT. Firman Allah SWT: “Allah redha kepada mereka dan mereka redha kepada- Nya, yang demikian itu, bagi orang yang takut kepada-Nya”. (Surah Al-Baiyyinah : 8).
Menurut Paizah Ismail (2003 : 147), keluarga bahagia ialah suatu kelompok sosial yang terdiri dari suami istri, ibu bapak, anak pinak, cucu cicit, sanak saudara yang sama-sama dapat merasa senang terhadap satu sama lain dan terhadap hidup sendiri dengan gembira, mempunyai objektif hidup baik secara individu atau secara bersama, optimistik dan mempunyai keyakinan terhadap sesama sendiri.
Dengan demikian, keluarga sakinah ialah kondisi sebuah keluarga yang sangat ideal yang terbentuk berlandaskan Al-Quran dan Sunnah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kebendaan bukanlah sebagai ukuran untuk membentuk keluarga bahagia sebagaimana yang telah dinyatakan oleh negara Barat.
Pada dasarnya, keluarga sakinah sukar diukur karena merupakan satu perkara yang abstrak dan hanya boleh ditentukan oleh pasangan yang berumahtangga. Namun, terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya :
- a. Rumah Tangga Didirikan Berlandaskan Al-Quran Dan Sunnah
Asas yang paling penting dalam pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah tangga yang dibina atas landasan taqwa, berpandukan Al-Quran dan Sunnah dan bukannya atas dasar cinta semata-mata. Ia menjadi panduan kepada suami istri sekiranya menghadapi perbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan berumahtangga.
Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya :
“Kemudian jika kamu selisih faham / pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasulullah (Sunnah)”.
- b. Rumah Tangga Berasaskan Kasih Sayang (Mawaddah Warahmah)
Tanpa ‘al-mawaddah’ dan ‘al-Rahmah’, masyarakat tidak akan dapat hidup dengan tenang dan aman terutamanya dalam institusi kekeluargaan. Dua perkara ini sangat-sangat diperlukan kerana sifat kasih sayang yang wujud dalam sebuah rumah tangga dapat melahirkan sebuah masyarakat yang bahagia, saling menghormati, saling mempercayai dan tolong-menolong. Tanpa kasih sayang, perkawinan akan hancur, kebahagiaan hanya akan menjadi angan-angan saja.
- c. Mengetahui Peraturan Berumahtangga
Setiap keluarga seharusnya mempunyai peraturan yang patut dipatuhi oleh setiap ahlinya yang mana seorang istri wajib taat kepada suami dengan tidak keluar rumah melainkan setelah mendapat izin, tidak menyanggah pendapat suami walaupun si istri merasakan dirinya betul selama suami tidak melanggar syariat, dan tidak menceritakan hal rumahtangga kepada orang lain. Anak pula wajib taat kepada kedua orangtuanya selama perintah keduanya tidak bertentangan dengan larangan Allah.
Lain pula peranan sebagai seorang suami. Suami merupakan ketua keluarga dan mempunyai tanggung jawab memastikan setiap ahli keluarganya untuk mematuhi peraturan dan memainkan peranan masing-masing dalam keluarga supaya sebuah keluarga sakinah dapat dibentuk.
Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’: 34 yang artinya :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.
- d. Menghormati dan Mengasihi Kedua Ibu Bapak
Perkawinan bukanlah semata-mata menghubungkan antara kehidupan kedua pasangan tetapi ia juga melibatkan seluruh kehidupan keluarga kedua belah pihak, terutamanya hubungan terhadap ibu bapak kedua pasangan. Oleh itu, pasangan yang ingin membina sebuah keluarga sakinah seharusnya tidak menepikan ibu bapak dalam urusan pemilihan jodoh, terutamanya anak lelaki. Anak lelaki perlu mendapat restu kedua ibu bapaknya karena perkawinan tidak akan memutuskan tanggungjawabnya terhadap kedua ibu bapaknya. Selain itu, pasangan juga perlu mengasihi ibu bapak supaya mendapat keberkatan untuk mencapai kebahagiaan dalam berumahtangga.
Firman Allah SWT yang menerangkan kewajiban anak kepada ibu bapaknya dalam Surah al-Ankabut : 8 yang artinya :
“Dan kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepadadua orang ibu- bapanya. dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku khabarkan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan”
- e. Menjaga Hubungan Kerabat dan Ipar
Antara tujuan ikatan perkawinan ialah untuk menyambung hubungan keluarga kedua belah pihak termasuk saudara ipar kedua belah pihak dan kerabat-kerabatnya. Karena biasanya masalah seperti perceraian timbul disebabkan kerenggangan hubungan dengan kerabat dan ipar.
2.5 Cara Membangun Keluarga Sakinah
Dalam kehidupan sehari-hari, ternyata upaya mewujudkan keluarga yang sakinah bukanlah perkara yang mudah, ditengah-tengah arus kehidupan seperti ini,. Jangankan untuk mencapai bentuk keluarga yang ideal, bahkan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga saja sudah merupakan suatu prestasi tersendiri, sehingga sudah saat-nya setiap keluarga perlu merenung apakah mereka tengah berjalan pada koridor yang diinginkan oleh Allah dalam mahligai tersebut, ataukah mereka justru berjalan bertolak belakang dengan apa yang diinginkan oleh-Nya.
Islam mengajarkan agar keluarga dan rumah tangga menjadi institusi yang aman, bahagia dan kukuh bagi setiap ahli keluarga, karena keluarga merupakan lingkungan atau unit masyarakat yang terkecil yang berperan sebagai satu lembaga yang menentukan corak dan bentuk masyarakat. Institusi keluarga harus dimanfaatkan untuk membincangkan semua hal sama ada yang menggembirakan maupun kesulitan yang dihadapi di samping menjadi tempat menjana nilai-nilai kekeluargaan dan kemanusiaan. Kasih sayang, rasa aman dan bahagia serta perhatian yang dirasakan oleh seorang ahli khususnya anak-anak dalam keluarga akan memberi kepadanya keyakinan dan kepercayaan pada diri sendiri untuk menghadapi berbagai persoalan hidupnya. Ibu bapak adalah orang pertama yang diharapkan dapat memberikan bantuan dan petunjuk dalam menyelesaikan masalah anak. Sementara seorang ibu adalah lambang kasih sayang, ketenangan dan juga ketenteraman.
Al-Qur’an merupakan landasan dari terbangunnya keluarga sakinah, dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam keluarga dan masyarakat. Menurut hadis Nabi, pilar keluarga sakinah itu ada lima, yaitu :
· memiliki kecenderungan kepada agama
· yang muda menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda
· sederhana dalam belanja
· santun dalam bergaul dan
· selalu introspeksi.
Sedangkan Konsep-konsep cara membangun keluarga sakinah adalah :
- a. Memilih Kriteria Calon Suami atau Istri dengan Tepat
Agar terciptanya keluarga yang sakinah, maka dalam menentukan kriteria suami maupun istri haruslah tepat. Diantara kriteria tersebut misalnya beragama islam dan shaleh maupun shalehah; berasal dari keturunan yang baik-baik; berakhlak mulia, sopan santun dan bertutur kata yang baik; mempunyai kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga (bagi suami).
Rasul Allâh SAW bersabda, “Perempuan dinikahi karena empat faktor: Pertama, karena harta; Kedua, karena kecantikan; Ketiga, kedudukan; dan Keempat, karena agamanya. Maka hendaklah engkau pilih yang taat beragama, engkau pasti bahagia.”
- b. Dalam keluarga Harus Ada Mawaddah dan Rahmah
Mawaddah adalah jenis cinta membara, yang menggebu-gebu dan “nggemesi”, sedangkan rahmah adalah jenis cinta yang lembut, siap berkorban dan siap melindungi kepada yang dicintai.
Rasa damai dan tenteram hanya dicapai dengan saling mencintai. Maka rumah tangga muslim punya ciri khusus, yakni bersih lahir baathin, tenteram, damai dan penuh hiasan ibadah.
Firman Allah SWT Surat Ar-Rum : 21 yang artinya :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”
- c. Saling Mengerti Antara Suami-Istri
Seorang suami atau istri harus tahu latar belakang pribadi masing-masing. Karena pengetahuan terhadap latar belakang pribadi masing-masing adalah sebagai dasar untuk menjalin komunikasi masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau istri tidak akan memaksakan egonya. Banyak keluarga hancur, disebabkan oleh sifat egoisme. Ini artinya seorang suami tetap bertahan dengan keinginannya dan begitu pula istri. Seorang suami atau istri hendaklah mengetahui hal-hal sebagai berikut :
- Perjalanan hidup masing-masing
- Adat istiadat daerah masing-masing (jika suami istri berbeda suku dan atau daerah)
- Kebiasaan masing-masing
- Selera, kesukaan atau hobi
- Pendidikan
- Karakter/sikap pribadi secara proporsional (baik dari masing-masing, maupun dari orang-orang terdekatnya, seperti orang tua, teman ataupun saudaranya, dan yang relevan dengan ketentuan yang dibenarkan syari`at.
- d. Saling Menerima
Suami istri harus saling menerima satu sama lain. Suami istri itu ibarat satu tubuh dua nyawa. Tidak salah kiranya suami suka warna merah, si istri suka warna putih, tidak perlu ada penolakan. Dengan keredhaan dan saling pengertian, jika warna merah dicampur dengan warna putih, maka aka terlihat keindahannya.
- e. Saling Menghargai
Seorang suami atau istri hendaklah saling menghargai:
- Perkataan dan perasaan masingmasing
- Bakat dan keinginan masing-masing
- Menghargai keluarga masing-masing. Sikap saling menghargai adalah sebuah jembatan menuju terkaitnya perasaan suami-istri.
- f. Saling Mempercayai
Dalam berumahtangga seorang istri harus percaya kepada suaminya, begitu pula dengan suami terhadap istrinya ketika ia sedang berada di luar rumah. Jika diantara keduanya tidak adanya saling percaya, kelangsungan kehidupan rumah tangga berjalan tidak seperti yang dicita-citakan yaitu keluarga yang bahagia dan sejahtera. Akan tetapi jika suami istri saling mempercayai, maka kemerdekaan dan kemajuan akan meningkat, serta hal ini merupakan amanah Allâh.
- g. Suami-Istri Harus Menjalankan Kewajibanya Masing-Masing
Suami mempunyai kewajiban mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, tetapi disamping itu ia juga berfungsi sebagai kepala rumah tangga atau pemimpin dalam rumah tangga. Allah SWT dalam hal ini berfirman: “Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Alloh telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka” (Qs. an-Nisaa’: 34).
Menikah bukan hanya masalah mampu mencari uang, walaupun ini juga penting, tapi bukan salah satu yang terpenting. Suami bekerja keras membanting tulang memeras keringat untuk mencari rezeki yang halal tetapi ternyata tidak mampu menjadi pemimpin bagi keluarganya.
Istri mempunyai kewajiban taat kepada suaminya, mendidik anak dan menjaga kehormatannya (jilbab, khalwat, tabaruj, dan lain-lain.). Ketaatan yang dituntut bagi seorang istri bukannya tanpa alasan. Suami sebagai pimpinan, bertanggung jawab langsung menghidupi keluarga, melindungi keluarga dan menjaga keselamatan mereka lahir-batin, dunia-akhirat. Ketaatan seorang istri kepada suami dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah jalan menuju surga di dunia dan akhirat. Istri boleh membangkang kepada suaminya jika perintah suaminya bertentangan dengan hukum syara’, missal: disuruh berjudi, dilarang berjilbab, dan lain-lain.
- h. Suami Istri Harus Menghindari Pertikaian
Pertikaian adalah salah satu penyebab retaknya keharmonisan keluarga, bahkan apabila pertikaian tersebut terus berkesinambungan maka dapat menyebabkan perceraian. Sehingga baik suami maupun istri harus dapat menghindari masalah-masalah yang dapat menyebabkan pertikaian karena suami dan istri adalah fakkor paling utama dalam menentukan kondisi keluarga.
Rasulullah saw bersabda:
“Laki-laki yang terbaik dari umatku adalah orang yang tidak menindas keluarganya, menyayangi dan tidak berlaku zalim pada mereka.” (Makarim Al-Akhlaq:216-217)
“Barangsiapa yang bersabar atas perlakuan buruk isterinya, Allah akan memberinya pahala seperti yang Dia berikan kepada Nabi Ayyub (a.s) yang tabah dan sabar menghadapi ujian-ujian Allah yang berat. (Makarim Al-Akhlaq:213)
“Barangsiapa yang menampar pipi isterinya satu kali, Allah akan memerintahkan malaikat penjaga neraka untuk membalas tamparan itu dengan tujuh puluh kali tamparan di neraka jahanam.” (Mustadrak Al- Wasail 2:550)
- i. Hubungan Antara Suami Istri Harus Atas Dasar Saling Membutuhkan
Seperti pakaian dan yang memakainya (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna ( Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat:187), yaitu menutup aurat, melindungi diri dari panas dan dingin, dan sebagai perhiasan. Suami terhadap istri dan sebaliknya harus menfungsikan diri dalam tiga hal tersebut. Jika istri mempunyai suatu kekurangan, suami tidak menceriterakan kepadaorang lain, begitu juga sebaliknya. Jika istri sakit, suami segera mencari obat atau membawa ke dokter, begitu juga sebaliknya. Istri harus selalu tampil membanggakan suami, suami juga harus tampil membanggakan istri, jangan terbalik di luaran tampil menarik orang banyak, di rumah “nglombrot” menyebalkan.
- j. Suami Istri Harus Senantiasa Menjaga Makanan yang Halal
Menurut hadis Nabi, sepotong daging dalam tubuh manusia yang berasal dari makanan haram, cenderung mendorong pada perbuatan yang haram juga (qith`at al lahmi min al haram ahaqqu ila annar). Semakna dengan makanan, juga rumah, mobil, pakaian dan lain-lainnya.
- k. Suami Istri Harus Menjaga Aqidah yang Benar
Akidah yang keliru atau sesat, misalnya mempercayai kekuatan dukun, majig dan sebangsanya. Bimbingan dukun dan sebangsanya bukan saja membuat langkah hidup tidak rasional, tetapi juga bias menyesatkan pada bencana yang fatal.
Membina suatu keluarga yang bahagia memang sangat sangat sulit. Akan tetapi jika masing-masing pasangan mengerti konsep-konsep keluarga sakinah seperti yang telah diuraikan di atas, Insya Allah cita-cita untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal dalam aturan syari’at Islam, yang disebutkan dengan “Rumahku adalah surgaku” akan terwujud.
Disamping konsep-konsep diatas masih ada beberapa resep yang lain bagaimana menjadi keluarga sakinah, diantaranya :
- Selama menempuh hidup berkeluarga, sadarilah bahwa jalan yang akan kita lalui tidaklah melulu jalan yang bertabur bunga kebahagiaan tetapi juga semak belukar yang penuh onak dan duri.
- Ketika biduk rumah tangga oleng, janganlah saling berlepas tangan, tetapi sebaliknya justru semakin erat berpegangan tangan.
- Ketika kita belum dikaruniai anak, cintailai istri atau suami dengan sepenuh hati.
- Ketika sudah mempunyai anak, jangan bagi cinta kepada suami atau istri dan anak-anak dengan beberapa bagian tetapi cintailah suami-istri dan anak-anak dengan masing-masing sepenuh hati.
- Ketika ekonomi keluarga belum membaik, yakinlah bahwa pintu rizki akan terbuka lebar berbanding lurus dengan tingkat ketaatan suami istri kepada Allah Swt.
- Ketika ekonomi sudah membaik, jangan lupa akan jasa pasangan hidup yang setia mendampingi ketika menderita (justru godaan banyak terjadi disini, ketika hidup susah, suami selalu setia namun ketika sudah hidup mapan dan bahkan lebih dari cukup, suami sering melirik yang lain dan bahkan berbagi cinta dengan wanita yang lain)
- Jika anda adalah suami, boleh bermanja-manja bahkan bersifat kekanak-kanakan kepada istri dan segeralah bangkit menjadi pria perkasa secara bertanggung-jawab ketika istri membutuhkan pertolongan.
- Jika anda seorang istri, tetaplah anda berlaku elok, tampil cantik dan gemulai serta lemah lembut, tetapi harus selalu siap menyeleaikan semua pekerjaan dengan sukses.
- Ketika mendidik anak, jangan pernah berpikir bahwa orang tua yang baik adalah orang tua yang tidak pernah marah kepada anak, karena orang tua yang baik adalah orang tua yang jujur kepada anak.
- Jika anda wanita, ketika ada PIL, jangan diminum, cukuplah suami anda yang menjadi “obat”.
- Jika anda lelaki, ketika ada WIL, jangan pernah ajak berlayar sebiduk berdua ke samudra cinta, cukuplah istri anda sebagai pelabuhan hati.
Membina sebuah keluarga bahagia dalam rumahtangga bukanlah suatuperkara yang mudah. Terdapat banyak faktor yang mendorong pasangan suami istri boleh membentuk keluarga bahagia yang diredhai Allah SWT. Antara faktor-faktor yang dinyatakan dalam kajian ini ialah faktor suami istri, faktor keilmuan, faktor hubungan ahli kerabat, dan faktor ekonomi.
- a. Faktor Suami Istri
Suami istri merupakan tunjang utama dalam pembentukan sebuah keluarga bahagia. Damainya sebuah institusi perkawinan itu bergantung kepada hubungan dan peranan suami istri untuk membentuk keluarga masing-masing. Ibu bapak atau ketua keluarga perlu memainkan peranan terutamanya saling hormat-menghormati di antara satu sama lain karena anak-anak akan mudah terpengaruh dengan tingkah laku mereka.
Walaupun ketenteraman rumahtangga tanpa krisis dan kesepahaman merupakan ateri penyumbang kepada kebahagiaan rumahtangga, tetapi tanggung jawab suami istri seharusnya tidak ditepikan. Suami istri perlu menjalankan tanggungjawab sebagai suami, istri, dan tanggung jawab bersama.
Suami merupakan ketua keluarga yang memainkan peranan paling penting untuk membentuk sebuah keluarga bahagia. Suami yang bahagia ialah suami yang sanggup berkorban dan berusaha untuk kepentingan keluarga dan rumah tangga yaitu memberi makan makanan yang baik untuk anak-anak dan istri, menjaga hak istri, memberi pakaian yang bersesuaian dengan pakaian Islam, mendidik anak-anak dan istri dengan didikan Islam yang benar serta memberi tempat perlindungan.
Istri solehah ialah istri yang tahu menjaga hak suami, harta suami, anak-anak, menjaga maruah diri dan juga maruah suami serta membantu menjalankan urusan keluarga dengan sifat ikhlas, jujur, bertimbang rasa, amanah, dan bertanggungjawab. Tanggungjawab istri terhadap ahli keluarganya amatlah besar dan ia hendaklah taat terhadap segala perintah suaminya selagi tidak bertentangan dengan larangan Allah.
- b. Faktor Keilmuan
Membentuk sebuah keluarga bahagia bukanlah bergantung kepada pengalaman semata-mata. Setiap pasangan hendaklah mempunyai ilmu pengetahuan yang kukuh dalam semua aspek dan bukannya hanya mengutamakan ilmu perkawinan semata-mata. Pasangan perlu memahirkan diri dalam pelbagai bidang ilmu antaranya ilmu ekonomi, ateri, akhlak, ibadah dan sebagainya. Ilmu pengetahuan mampu menyelesaikan segala masalah yang melanda dalam rumahtangga secara rasionalnya.
Membina sebuah keluarga bahagia dengan asas yang kukuh terutamanya dengan pengetahuan keagamaan dapat menjadikan individu berfikir, dan bertindak sesuai dengan fitrah insaniah yang diberikan oleh Allah SWT. Keluarga Islam harus selalu meningkatkan kualiti pemikiran Islam yang sebenarnya sesuai dengan perubahan zaman.
- c. Faktor Ahli Kerabat
Setiap pasangan yang telah berkahwin perlu menyesuaikan diri dengan keadaan ahli keluarga pasangan masing-masing. Perkara ini sangat penting supaya tidak berlaku salah faham yang boleh mengeruhkan keharmonian rumahtangga yang baru ingin dibina. Asas yang paling utama ialah mengadakan hubungan yang erat dengan ibu bapa kedua-dua belah pihak.
Al-Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa selain ibu bapak, seorang anak juga perlu menjaga hubungan kekeluargaan dengan kerabat-kerabat sebelah ibu dan bapak. Al-Nawawi menjelaskan bahwa seorang anak berbakti kepada ibu bapaknya jika dia menjaga hubungan yang baik dengan kerabat-kerabat mereka (Kamarul Azmi Jasmi, 2004 : 11). Islam juga turut menggalakkan supaya diutamakan kaum kerabat terlebih dahulu sekiranya ingin memberikan sedekah kerana melalui cara ini ia akan dapat membantu mengeratkan hubungan kekeluargaan disamping mendapat ganjaran pahala bersedekah.
- d. Faktor Ekonomi
Pengurusan ekonomi dalam rumahtangga seharusnya tidak dipandang remeh oleh setiap pasangan. Menurut Dr. Johari bin Mat (1998: 12), kedudukan ekonomi yang tidak stabil menyebabkan masalah yang akan timbul dalam rumahtangga. Masalah akan terjadi jika suami tidak dapat ateri nafkah yang secukupnya, atau istri terlalu mementingkan aspek material di luar kemampuan suami atau keluarga. Sebaiknya, setiap keluarga harus mengukur kemampuan masing-masing agar jangan sampai aspek ekonomi rumahtangga sebagai sebab bergolaknya keluarga dan penghalang untuk membentuk sebuah keluarga bahagia.
Suami istri sepatutnya bijak dalam menyusun, mengatur, dan merancang keuangan keluarga. Oleh karena itu, pasangan perlu merancang setiap perbelanjaan dan bukannya hanya mengikut tuntutan nafsu yang ingin memenuhi kehidupan aterial. Perbelanjaan tanpa perancangan menyebabkan kehidupan sentiasa terasa terhimpit.
BAB III
KESIMPULAN
Keluarga adalah satu institusi sosial karena keluarga menjadi penentu utama tentang apa jenis warga masyarakat. Apabila keluarga kukuh, maka masyarakat akan bersih dan kukuh. Namun apabila rapuh, maka rapuhlah masyarakat. Begitu pentingnya keluarga dalam menentukan kualitas masyarakat, sehingga dalam pembentukan sebuah keluarga harus benar-benar mengetahui pilar-pilar membangun sebuah keluarga.
Mewujudkan keluarga sakinah adalah dambaan setiap manusia. keluarga sakinah ialah kondisi keluarga yang sangat ideal yang terbentuk berlandaskan Al-Quran dan Sunnah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kebendaan bukanlah sebagai ukuran untuk membentuk keluarga bahagia. Membangun keluarga sakinah tidaklah mudah, banyak yang mengalami kesulitan. Dasarnya, mereka harus mengetahui konsep-konsep membangun keluarga sakinah, yaitu :
- Memilih kriteria calon suami atau istri dengan tepat
- Dalam keluarga harus ada mawaddah dan rahmah
- Saling mengerti antara suami-istri
- Saling menerima
- Saling menghargai
- Saling mempercayai
- Suami-istri harus menjalankan kewajibanya masing-masing
- Suami istri harus menghindari pertikaian
- hubungan antara suami istri harus atas dasar saling membutuhkan
- Suami istri harus senantiasa menjaga makanan yang halal
- Suami istri harus menjaga aqidah yang benar
DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/3742938/LIMA-SYARAT-KELUARGA-SAKINAH
http://syamsuri149.wordpress.com/2008/02/06/membangun-keluarga-sakinah/
http://www.slideshare.net/road_to_khilafah/menuju-keluarga-sakinah
http://www.tentang-pernikahan.com/article/articleindex.php?aid=883
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/1835163-tips-keluarga-sakinah/
http://blog.belajarmenulis.com/memaknai-artikeluarga
http://gusuwik.info/2009/03/11/training-keluarga-sakinah-mawaddah-wa-rahmah-samara/
http://mujahid.wordpress.com/2006/11/02/sakinah-mawaddah-wa-rahmah/
http://utheyabdullah.multiply.com/journal/item/31
http://mubarok-institute.blogspot.com/
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan limpahan rahmat dan hidayah-Nya akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik. Makalah ini membahas tentang keluarga sakinah yang kami beri judul : “MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH”.
Kami menyadari bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, penyusunan makalah ini tidak akan berjalan dengan baik. Untuk itu ,penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh darikesempurnaan,oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan pada masa yang akan datang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
0 comments:
Post a Comment
Untuk berkomentar.Silahkan tinggalkan pesan dibawah iniI.Untuk semua pengguna pilih " beri komentar sebagai : ANONIMOUS "